Soal Askrindo, Kapolri Harus Beri Penjelasan

DPR berencana meminta penjelasan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyangkut penyidikan dugaan korupsi PT Askrindo, serta dugaan kelalaian sejumlah pejabat Bapepam-LK.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, polisi terkesan lambat sekali menangani perkara ini dan berupaya menutupi perkembangan penyidikan.

“Terbukti,sempat muncul pengakuan dari Polda Metro Jaya bahwa kasus ini sudah ditangani Mabes Polri, sementara Mabes Polri menyatakan kasus ini ditangani Polda Metro. Belakangan diketahui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima SPSP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari Polda Metro Jaya,” ujar Bambang di Jakarta kemarin.

Menurut dia, sikap saling lempar tanggung jawab dalam menjelaskan sebuah kasus saat dikonfirmasi oleh media ini patut dipertanyakan. Bambang menekankan, penanganan kasus ini tidak bisa “main-main” mengingat banyaknya pihak yang diduga terlibat dan potensi nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Kasus ini mirip sekali skandal Bank Century dalam skala kecil. Kapolri harus menjelaskan proses penyidikannya.Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,”tegas Bambang. Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menambahkan,kasus ini juga menjadi perhatian serius komisinya karena menyangkut kejahatan keuangan negara.

“Potensi kerugian yang diderita negara pun sangat fantastis. Kami akan membahas kasus ini dalam masa persidangan mendatang,”ujarnya. Dia menyayangkan adanya beberapa pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang seharusnya segera menindaklanjuti temuan penyimpangan di tubuh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), justru diduga kuat lalai bahkan melegalkan hal itu.

“Polisi harus terbuka menjelaskan perkembangan pengusutan. Jangan ada lagi yang disembunyikan dan ditutup- tutupi,”kata Arif. Sementara itu,Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Riza mengaku telah menerima SPDP kasus dugaan korupsi di tubuh PT Askrindo dari Polda Metro Jaya.

“Ini kasus baru. Unit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus dan Unit Harda Bangtah Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru menyampaikan SPDP,belum sampai pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada kami,” ungkapnya saat ditemui SINDO di kantornya Rabu (10/8).

Kasus yang sedang disidik Polda Metro Jaya adalah dugaan penggelapan dana hasil investasi PT Askrindo di sejumlah lembaga sekuritas/ perusahaan manajemen investasi (MI) senilai total sekitar Rp500 miliar selama 2005– 2011.Padahal,Askrindo BUMN yang bergerak di bidang penjaminan kredit usaha kecil-menengah (UKM).

Sejauh ini,Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi.Polda juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Askrindo Zulfan Lubis dan Kepala Divisi Investigasi PT Askrindo Noviar. Dalam laporan dari masyarakat yang diterima Komisi XI DPR, Askrindo telah melakukan rekayasa keuangan, seolah-olah memberi pinjaman kepada beberapa lembaga sekuritas/manajemen investasi, namun sebenarnya transaksi tersebut fiktif.

Dana itu nyatanya digunakan untuk menjamin utang jangka pendek dan dialirkan ke investasi yang mengandung risiko, yakni investasi gadai saham, reksa dana, serta dan kontrak pengelolaan dana (KPD). Belakangan terungkap bahwa tindak pidana penyalahgunaan uang negara dan penyalahgunaan wewenang ini juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Bapepam- LK.

Mereka adalah Kepala Biro Pengelolaan Investasi (PI) Djoko Hendrato, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Sardjito,dan Kepala Bagian Pemeriksaan Biro PP Bapepam- LK Henny Nugraheni. Ketiganya diduga tidak melanjutkan temuan kasus ini kepada aparat hukum atau melakukan pembiaran kejahatan di bidang keuangan.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengakui bahwa pihaknya memang menemukan sejumlah praktik kontrak pengelolaan investasi yang tidak sesuai perundang-undangan antara PT Askrindo dan setidaknya tiga perusahaan MI serta dua perusahaan non-MI, bukan sepuluh perusahaan seperti dokumen pengaduan yang diterima Komisi XI DPR.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan Bapepam- LK 2009–2010. Ketiga perusahaan MI itu adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment,dan PT Reliance Asset Management; sedangkan dua perusahaan non-MI adalah PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Meski begitu, Nurhaida menyangkal ada pejabat di Bapepam-LK yang menutup-nutupi temuan tersebut. radi saputro/robbi khadafi/ hermansah/helmi syarif
Sumber: Koran Sindo, 12 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan