Skandal Tiket Diplomat; Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Baru

Belum menyentuh pejabat tinggi Kementerian.

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi markup tiket diplomat di Kementerian Luar Negeri. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, kelima tersangka tersebut berasal dari pihak biro perjalanan. ”Kini semuanya menjadi sepuluh tersangka,” ujar Marwan setelah menghadiri acara coffee morning di Kejaksaan Agung kemarin.

Namun Marwan belum bisa menyebutkan secara mendetail nama kelima tersangka dan asal perusahaan biro perjalanan tersebut. Dia hanya menyebutkan inisialnya. Mereka adalah N (Direktur Utama PT A), H (Direktur Utama PT K), T (Manajer Operasional PT P), N (Dirut PT S), dan J (Manajer Operasional PT B).

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya pernah menjabat bendahara biaya perjalanan diplomat Kementerian Luar Negeri; mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Kemlu Ade Wismar Wijaya; Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwani Soeni; dan staf Biro Keuangan Kementerian Ade Sudirman.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Oktober dan November tahun lalu. Modusnya, para diplomat yang dipanggil pulang dari luar negeri membeli sendiri tiket pesawat, lalu mengklaim biaya tiket (refund) ke agen perjalanan yang telah ditunjuk. Agen perjalanan lalu mengajukan invoice (tagihan) kepada Biro Keuangan dengan menaikkan harga tiket sekitar 25 persen dari yang dibayarkan kepada diplomat. Akibat markup berjenjang ini, dalam setahun negara diperkirakan rugi sekitar Rp 10 miliar.

Direktur Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Arminsyah mengatakan penetapan tersangka ini tidak tertutup atau terkesan ditutup-tutupi. ”Karena memang baru ditetapkan tadi,” kata Armin melalui pesan singkat kemarin. ”Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan fakta.”

Dalam kasus ini, Kejaksaan pernah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Imron Cotan. Perihal status Imron, menurut Marwan, Kejaksaan baru memiliki satu keterangan, yakni testimoni tersangka Ade Wismar. Sementara itu, untuk menetapkan status tersangka, kata Marwan, setidaknya kejaksaan harus punya dua alat bukti.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch, lembaga pegiat antikorupsi, menilai penetapan lima tersangka tersebut tidak berdampak signifikan. Sebab, menurut Kepala Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto, hal tersebut belum sampai menyentuh pejabat di Kementerian Luar Negeri. ”Penetapan itu bukan hal yang luar biasa,” ujarnya.

ICW menyarankan agar Kejaksaan Agung benar-benar memeriksa lima tersangka sebelumnya. Sebab, menurut Agus, kelima tersangka itulah yang menjadi saksi kunci terhadap pejabat tinggi Kementerian. DANANG WIBOWO | Gustidha Budiartie
 
Sumber: Koran Tempo, 1 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan