Skandal Rekening 502 Jalan di Tempat; Polisi Kesulitan Dapatkan Bukti [27/06/04]

Masih ingat skandal megakorupsi Rekening 502? Sejak kasus itu disidik Januari 2004 lalu, hingga kemarin belum ada satu pun berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan. Padahal, sudah 28 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan negara Rp 20,9 triliun tersebut. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dadang Garnida mengatakan, polisi menemui sejumlah kendala dalam menangani kasus yang diduga kuat melibatkan sejumlah mantan pejabat negara itu. Antara lain, susahnya memperoleh bukti atas dugaan korupsi yang terjadi. Kita memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas, kata Dadang.

Pernyataan Dadang itu cukup mengejutkan. Pasalnya, Januari lalu, polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Terbukti, sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Para tersangka itu adalah mantan Gubernur BI (Bank Indonesia) Syahril Sabirin, mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) I Putu Gede Ary Suta, mantan Ketua BPPN Cacuk Sudaryanto (almarhum), dan mantan Kepala Bill of Lading (B/L) Totok Budiarso.

Yang menjadi persoalan, polisi tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Sebab, keempat orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi menjelaskan bahwa yang mereka lakukan saat itu semata-mata menjalankan kebijakan negara.

Kebijakan tersebut, lanjut Dadang, diluncurkan untuk mengatasi krisis perbankan yang terjadi saat itu. Namun, versi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), diduga telah terjadi penyelewengan. Yang terkena imbas adalah BI dan BPPN. Berdasarkan hasil audit BPK, BI telah menggunakan dana Rekening 502 sebesar Rp 23,62 triliun. Sedangkan dana yang digunakan BPPN mencapai Rp 25,7 triliun.

Dari hasil audit itu, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan rekening tersebut. Versi BPK, dari BI ditemukan penggunaan tidak sah Rp 17,76 triliun atau 75,19 persen dari cakupan pemeriksaan Rp 23,62 triliun. Sementara terhadap BPPN, ditemukan pembayaran yang dinilai tidak sah Rp 4,07 triliun. Termasuk di dalamnya Rp 3,8 triliun bersumber dari dana Rekening 502.

Kesalahan yang dibuat BI dan BPPN adalah penerimaan dan pengeluaran dana tidak pernah masuk dan dicatat dalam induknya, yaitu Rekening BUN 502. Sehingga penerimaan dan penggunaan dana dari rekening tersebut tidak pernah tercatat sebagai penerimaan atau pengeluaran APBN, tegas mantan Kapolda Jabar itu.

Sumber dana dari Rekening 502 diperoleh dari penerbitan surat utang pemerintah (SUP) nomor SU-004/MK/1999 tanggal 28 Mei 1999 sebesar Rp 53,77 triliun. Sedangkan otoritas penggunaan rekening tersebut ke BI dan BPPN berdasarkan surat kuasa nomor SR-176/MK.01/1999 tanggal 31 Mei 1999 dalam rangka pembayaran jaminan pemerintah terhadap kewajiban bank.

Hasil audit itu oleh BPK dilaporkan ke Mabes Polri. Berdasarkan laporan itu, kami langsung menyidikinya. Dugaan kita, memang ada penyelewengan dalam kasus itu, tambahnya lagi.

Kendati demikian, pada kesempatan itu, Dadang membantah bahwa polisi sedang menyiapkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dikatakan, kasus Rekening 502 akan tetap dilanjutkan. Polisi, kata Dadang, sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk membahas sejumlah materi yang dianggap bisa menghambat pelimpahan berkas ke kejaksaan. (riz)

Sumber: Jawa Pos, 27 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan