Skandal Dana BI; Bagir Berjanji Tak Halangi Pemeriksaan Hakim

Hamka Yamdu mangkir.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan berjanji tak akan menghalangi jika Komisi Pemberantasan Korupsi hendak memeriksa hakim yang diduga menerima aliran dana Bank Indonesia.

Silakan saja, memang harus izin dulu kepada Ketua MA, tapi terserah KPK, kata Bagir seusai salat Jumat di gedung Mahkamah Agung kemarin siang.

Bagir bahkan mengatakan KPK juga berhak memeriksa hakim tanpa seizin dirinya sebagai Ketua MA. KPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan besar, katanya. Dia mencontohkan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, salah satu dari tiga tersangka kasus aliran dana BI, yang tidak perlu mendapat izin Presiden.

Sejumlah hakim terkait dalam perkara ini karena pejabat BI mengucurkan uang Rp 68 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebagai bantuan hukum petinggi BI yang beperkara pada 2003. Pejabat BI itu di antaranya Sudradjad Djiwandono dan Iwan R. Prawiranata. Kasus mereka dihentikan setelah kejaksaan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dua pejabat lain, Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, dan Paul Sutopo, menerima putusan. Jaksa menuntut mereka lima sampai enam tahun dan akhirnya Mahkamah Agung menghukum ketiga terdakwa satu setengah tahun penjara. Ketua majelis hakim agung dua perkara ini adalah Bagir Manan. Proses penyidikan hingga vonis MA perkara ini berlangsung pada 2001-2005.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah mempersilakan KPK memeriksa aparatnya yang diduga terlibat kasus ini. Namun, hingga kemarin KPK belum memeriksa para jaksa itu. KPK beralasan belum ada bukti permulaan untuk menuduh aparat penegak hukum ikut menikmati uang haram ini.

KPK juga belum mengusik sejumlah anggota Dewan yang diduga menikmati dana Rp 31,5 miliar dari YPPI yang dikucurkan pejabat BI bersamaan dengan uang bantuan hukum itu. Padahal Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyampaikan 16 nama yang terkait dengan masalah ini ke KPK pekan lalu.

Sejauh ini KPK baru meminta keterangan seorang anggota Dewan, yaitu Hamka Yamdu. Ketika dipanggil KPK kemarin, Hamka tak datang. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan Hamka sedang sakit.

Pada 30 Januari lalu Ketua KPK Antasari Azhar menyebut anggota Dewan berinisial HY dan mantan anggota Dewan, AZA, terindikasi kuat menikmati aliran dana BI. NURLIS E MEUKO | PURNOMO GONTHA RIDHO | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 23 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan