Skandal Cek Pelawat; KPK Akan Kembangkan Fakta Persidangan Dudhie

Nunun Nurbaeti siap jika dipanggil ke persidangan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Jasin menyatakan, lembaganya terbuka kepada kemungkinan untuk memanggil sejumlah pihak yang terlibat kasus cek pelawat. Pemanggilan itu akan dilakukan menyusul munculnya sejumlah nama yang diduga memiliki kaitan dengan cek pelawat dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Dudhie Makmun Murod, Senin lalu.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan memanggil pihak tersebut, tapi kita tetap lihat perkembangan sidang dulu," kata Jasin di kantornya kemarin.

Dudhie Makmun adalah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, yang ikut menguji kelayakan dan kepatutan serta memilih Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam pemilihan pada 2004 itu terpilih Miranda S. Goeltom. Belakangan, terungkap dugaan adanya suap di balik terpilihnya Miranda itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa KPK Muhammad Rum menyebutkan bahwa Dudhie mengambil jatah Rp 500 juta. Hal yang sama diambil oleh 15 legislator lain dari PDI Perjuangan. Sedangkan Panda Nababan, kini masih legislator dari PDI Perjuangan, mengambil jatah sebesar Rp 1,45 miliar. Selain belasan nama politikus dari PDI Perjuangan, jaksa menyebutkan nama lain, seperti Nunun Nurbaeti, istri Adang Daradjatun, kini legislator dari Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut Jasin, penyebutan nama Panda dan Nunun di persidangan memang bisa dijadikan bukti, namun masih belum cukup. Karena itu, pihaknya masih perlu mengumpulkan bukti-bukti lain untuk bisa memeriksa mereka. "Jadi, kita masih harus tunggu dan lihat perkembangan penyidik," kata Jasin.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, menyatakan pihaknya siap jika suatu saat dipanggil ke pengadilan untuk memberi keterangan ihwal cek pelawat. "Sebagai warga negara , Ibu Nunun siap untuk dimintai keterangan," katanya kemarin.

Namun, Partahi membantah keterlibatan kliennya sebagai perantara penyerahan cek dalam kasus itu. Nunun juga merasa keberatan namanya dilibatkan dalam perkara cek pelawat tersebut. “Kita belum mau melakukan upaya hukum apa pun,” kata Partahi. “Itu nanti saja sambil tunggu perkembangan sidang."

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menyatakan anggota Dewan yang diduga menerima suap cek pelawat sebaiknya mundur. “Kalau mereka mendorong Pak Boediono untuk mundur, mereka sendiri tidak mundur, kan aneh,” katanya di gedung DPR kemarin. Boediono didesak mundur atau nonaktif setelah Dewan menilai pengucuran bailout kepada Bank Century semasa Boediono menjadi Gubernur Bank Indonesia bermasalah. GUSTIDHA BUDIARTIE | MUNAWWAROH | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 10 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan