Skandal Bank Mandiri Ditangani Penyidik Baru

Penyidikan skandal kredit macet Bank Mandiri diupayakan steril dari aparat nakal. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin resmi menunjuk tim penyidik baru kasus kredit macet PT Arthabama Textindo (ABT) bernilai USD 3,64 juta di Bank Mandiri setelah mengganti tim penyidik lam

SK penunjukan tim penyidik baru ditandatangani Direktur Penyidikan Kejagung Suwandi. Dalam SK tersebut, tim penyidik baru diketuai Baringin Sianturi SH. Anggotanya Achmad Fatoni, Effendi Siregar, Djamaluddin Banya, dan Leonardi Madali. Sebagian anggota itu adalah jaksa dari daerah yang direkrut khusus untuk penyidikan berbagai kasus korupsi di Kejagung.

Baringin dkk menggantikan tim penyidik lama yang diketuai Y.W. Merre karena dinilai tidak bisa bekerja optimal oleh JAM Pidana Khusus Hendarman Supandji.

Ditemui di ruang kerjanya, lantai III Gedung Bundar, Baringin siap melaksanakan amanat sebagai tim penyidik baru kasus kredit macet PT Arthabama. Dia perlu berkoordinasi dengan tim penyidik lama untuk menindaklanjuti temuan dan hasil penyidikan kasus tersebut.

Saya sudah terima SK-nya. Kami berupaya bekerja maksimal untuk menjalankan amanat tersebut, kata Baringin kemarin.

Seperti diketahui, Hendarman terpaksa mencopot tim penyidik Y.W. Merre dkk karena gagal melaksanakan tugas menetapkan tersangka dalam kasus kredit macet PT Arthabama. Padahal, Hendarman sudah berkali-kali memberikan kesempatan dengan memperpanjang masa penyidikan dalam kasus tersebut.

Penanganan kasus kredit macet PT Arthabama merupakan satu-satunya kasus kredit macet Bank Mandiri yang tersisa dan belum menetapkan tersangka. Hendarman sendiri merasakan lambannya penyidikan dalam kasus tersebut kendati perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya sudah ditemukan.

Lebih lanjut, Baringin menjelaskan, penunjukan dirinya sebagai koordinator tim penyidik kasus PT Arthabama bakal memperberat tugasnya sebagai penyidik di Gedung Bundar. Maklum, jaksa muda itu juga tercatat sebagai penyidik pada dugaan kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) bernilai Rp 169 miliar dan penyidikan kredit macet terhadap jajaran direksi Bank Mandiri. Itu sama saja menambah pekerjaan, jelas Baringin.

Secara terpisah, Kasubdit Penyidikan Bank Mandiri Arnold Angkow membenarkan bahwa JAM Pidsus sudah menunjuk tim jaksa baru untuk menyidik dugaan kredit macet PT Arthabama. JAM Pidsus berharap penyidik baru bisa bekerja maksimal dengan segera menetapkan tersangka baru, beber Arnold di tempat yang sama.

Kiani Kertas Tim penyidik dugaan kredit macet PT Kiani Kertas bernilai Rp 1,8 triliun kembali menjadwal ulang pemeriksaan Dirut PT Kiani Kertas Prabowo Subianto dan mantan pejabat BPPN yang kini Dirut PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset) M. Syahrial. Mereka bakal dipanggil sebagai saksi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Arnold mengatakan, penjadwalan ulang itu dilakukan setelah Prabowo dan Syahrial mengabaikan panggilan pertama penyidik yang diketuai Muzammi pada awal pekan lalu.

Prabowo dan Syahrial kita panggil karena yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan terdahulu, jelas Arnold. Prabowo tidak hadir karena saat itu sedang berada di luar kota. Alasan ketidakhadiran Syahrial tidak diketahui.

Prabowo dan Syahrial merupakan saksi kesekian yang diperiksa dalam kasus tersebut. Tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk auditor BPK dan ahli perbankan dari Bank Indonesia. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 2 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan