Skandal Aliran Dana BANK INDONESIA; KPK: Indikasi Korupsinya Sangat Kuat

Dewan gubernur terang-terangan memerintahkan pengeluaran uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan skandal aliran dana Bank Indonesia ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 meningkat ke penyidikan. Indikasi korupsinya sangat kuat, tidak mungkin dihentikan, kata Chandra Hamzah, Wakil Ketua KPK, di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di gedung DPR kemarin.

Chandra mengatakan KPK sedang mencari konstruksi hukumnya, apakah ada penyalahgunaan di direksi BI atau apakah penerimanya pun bisa dijerat. Penyidik juga sudah memeriksa Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sekitar awal Januari lalu, katanya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun mengatakan seharusnya kasus ini memang sudah ada tersangkanya. Dewan Gubernur terang-terangan memerintahkan pengeluaran uang dari perbankan yang diawasinya, ujarnya kemarin.

Menurut Gayus, Badan Kehormatan juga telah meminta keterangan dari Tim Sosialisasi BI, yaitu Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong; bekas Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak; dan pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, Asnar Anshari, beberapa waktu lalu. Mereka selalu menunjuk ke puncak (Dewan Gubernur BI), katanya.

Gayus mengatakan Badan Kehormatan berencana memanggil pejabat BI lagi dan anggota DPR yang diduga terlibat. Dari Komisi XI (1999-2004), tapi tidak semua, katanya.

Selain itu, Badan Kehormatan juga mempersoalkan pencabutan berita acara pemeriksaan Rusli Simanjuntak pada 6 Desember 2007. Badan Kehormatan mendesak agar KPK memproses Rusli untuk memperjelas penyebabnya.

Sebelumnya, Rusli beralasan tertekan oleh pemberitaan media. Padahal BAP hanya bisa ditarik dengan alasan tekanan fisik, ujarnya. Gayus malah menuduh tindakan Rusli ini mempersulit proses hukum.

Skandal dana BI ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit BI, kemudian melaporkannya ke KPK pada November 2006. BPK menyebut dana BI yang dialirkan ke DPR senilai Rp 31,5 miliar. Perinciannya, untuk penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Rp 16,5 miliar, sisanya untuk amendemen Undang-Undang BI.

Setahun kemudian KPK baru menindaklanjuti laporan ini. Hingga berumur setahun lebih, kasus ini tak kunjung terurai hingga masuk ke pengurusan KPK baru yang diketuai Antasari Azhar. Dihubungi kemarin, Antasari mengatakan KPK baru menyelesaikan hasil penyelidikan. Nanti akan kami analisis dan simpulkan, katanya. Antasari enggan memastikan waktunya. Pokoknya secepatnya, ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur BI Burhanuddin menyatakan tak mau banyak bicara mengenai kasus ini. Biarlah orang lain yang ngomong, saya jangan, katanya. Begitu juga Rusli dan Oey Hoey Tiong. Mereka hanya mengatakan telah memberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR. NURLIS E MEUKO | EKO ARI WIBOWO

Sumber: Koran Tempo, 22 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan