Siswa SD Dipungut Uang WC dan Karpet

SD Negeri 1 Balaraja, Kebembem, Kabupaten Tangerang, memungut uang WC (water closed) dan karpet kepada siswanya.

SD Negeri 1 Balaraja, Kebembem, Kabupaten Tangerang, memungut uang WC (water closed) dan karpet kepada siswanya. Iuran ini bagian dari 15 jenis pungutan yang dikenakan kepada semua murid kelas I untuk tahun ajaran 2005/2006.

Besarnya uang WC Rp 62.500, uang karpet Rp 24 ribu, dan uang pengecatan bangku belajar Rp 43.750 per murid. Apabila ditotal, dana yang disetor oleh setiap murid Rp 7,5 juta untuk periode satu tahun pertama. Jumlah itu termasuk biaya operasional Rp 350 ribu dan uang bangunan Rp 500 ribu.

Besarnya uang berikut komponennya diklaim pihak sekolah telah disetujui rapat orang tua dan komite sekolah. Namun, beberapa orang tua murid mengaku kepada Tempo keberatan. Tidak semua orang tua murid kaya, kata Ahmad kemarin.

SD Negeri 1 Balaraja terletak di tengah kota kecamatan. Sekolah ini tergolong favorit dan dalam setahun ini dipercaya menjadi proyek percontohan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi di Kabupaten Tangerang. Saat ini terdapat 860 siswa yang belajar di sana, 120 di antaranya murid baru kelas I. Proses belajar-mengajarnya dibagi dua sesi: pagi dan siang.

Sayuti, wakil kepala sekolah, saat dimintai konfirmasi tak menampik adanya iuran WC dan karpet. Menurut dia, dua dari 15 pungutan sesuai dengan hasil rapat rencana anggaran biaya sekolah. Alasan sekolahnya mengutip dana pengecatan dan perbaikan bangku belajar, menurut Sayuti, lantaran kondisinya sudah rusak. Warnanya banyak yang kusam. Uang meja dan kursi untuk murid baru Rp 105.500 per orang, katanya.

Sayuti mengungkapkan, sekolah yang dikelola masih membutuhkan satu ruangan belajar. Rencananya, biaya pembangunannya dibebankan kepada siswa baru. Besarnya Rp 500 ribu per siswa. Bangunan tersebut akan menelan biaya Rp 60 juta. Kami kurang tahu apakah kutipan uang bangunan ini harus mendapat izin atau tidak dari pejabat berwenang. Yang jelas, saat rapat muncul pembebanan, tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang Muhyi Syarifudin menyatakan, pungutan uang bangunan melanggar prosedur. Seharusnya, kata dia, biaya fisik bangunan berbasis pungutan orang tua harus seizin bupati melalui kepala dinas terkait. Prosedur ini sudah baku. Sayangnya, banyak sekolah yang menerabas dengan dalih sudah disepakati rapat orang tua. Muhyi akan menertibkan sekolah yang melanggar prosedur tersebut. JONIANSYAH

Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan