Sistem Keuangan Partai Bakal Banyak Dirombak
Pengaturan sistem keuangan partai politik menampakkan tanda-tanda bakal banyak dirombak. Hal itu terlihat dari pandangan fraksi- fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Partai Politik yang diajukan pemerintah.
Ketua Pansus RUU Partai Politik Ganjar Pranowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan secara resmi rekapitulasi pandangan fraksi-fraksi tentang RUU Parpol itu kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Rabu (12/9).
Fraksi Partai Golkar, misalnya, sebagai fraksi terbesar mengusulkan sumber keuangan baru bagi partai politik. Golkar menyebutnya dengan Usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol, keuangan parpol hanya bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari anggaran negara.
Hilangkan ketergantungan
Usulan Fraksi Kebangkitan Bangsa lebih tegas, yaitu diperbolehkannya partai membentuk badan usaha. Alasan utamanya, mendorong kemandirian keuangan partai dan menghilangkan ketergantungan parpol terhadap keuangan negara.
Soal bantuan dari anggaran negara, dalam RUU usul inisiatif pemerintah rumusannya diubah menjadi bantuan keuangan dari APBN/APBD. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan rumusan pemerintah itu disempurnakan. Tanda garis miring dihilangkan dan kemudian diganti dan. Dengan demikian, rumusannya menjadi berbunyi: Keuangan partai bersumber dari bantuan keuangan APBN dan APBD.
F-Partai Amanat Nasional juga mengusulkan agar batas sumbangan diperbesar. Sumbangan perorangan, dalam UU No 32/ 2002 ditetapkan maksimal Rp 200 juta per tahun; pemerintah mengusulkan Rp 1 miliar per tahun. Adapun F-PAN menggelembungkan lagi menjadi Rp 5 miliar per tahun. Sementara itu, sumbangan badan usaha dari Rp 800 juta per tahun, diusulkan pemerintah menjadi Rp 3 miliar per tahun; F-PAN mengusulkan maksimal Rp 10 miliar per tahun.
Terkait pengawasan keuangan, F-PDIP juga menolak pemeriksaan eksternal. Aparat negara hanya boleh memeriksa dana partai dari kas negara. Iuran anggota tak perlu ada pemeriksaan eksternal, cukup oleh komisi internal partai dan diumumkan ke publik.
Kertas usulan kebijakan yang disusun sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Kerja Dana Politik mengharapkan persoalan keuangan partai politik mendapat perhatian serius.
Mereka mengusulkan, antara lain batas sumbangan perorangan Rp 500.000 dan badan hukum Rp 800.000. Pokja juga mengusulkan audit dilakukan terhadap laporan tahunan dan dana kampanye. Penentuan auditor oleh Komisi Pemilihan Umum. (sut)
Sumber: Kompas, 13 September 2007