Sinyal Delegitimasi KPK

Fungsi pengawasan dan kontrol DPR pada proses penegakan hukum agaknya telah dilakukan secara berlebihan. Bahkan bisa disebut intervensi politik dan berpotensi serius mengancam pemberantasan korupsi.

Hal itu tampak dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (7/5).

Pernyataan beberapa pihak di Komisi tersebut terfokus pada dua hal. Pertama, Seleksi Ulang pimpinan KPK pasca pemberhentian sementara Ketua KPK, Antasari Azhar. Poin ini dimunculkan untuk mengarahkan pendapat publik pada sifat kepemimpinan KPK yang kolektif. Atas dasar itulah, DPR menilai jika seleksi tidak dilakukan dan selama pengganti Antasari belum ada, maka KPK tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Hal tersebut merupakan fokus Kedua dari RDP Komisi III kemarin.

ICW tentu saja menolak dan mengecam sikap Komisi III DPR tersebut. Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU KPK yang hanya mengatur tentang komposisi pimpinan KPK ditafsirkan sedemikian rupa untuk menghambat pemberantasan korupsi. Diperkirakan, DPR ingin KPK tidak menetapkan tersangka korupsi sampai ada pengganti Ketua KPK. Hal ini tentu saja sangat potensial mengkerdilkan komisi pemberantasan korupsi.

Jika dicermati, pasal diatas sebenarnya menyatakan bahwa KPK terdiri dari 5 pimpinan, 4 anggota tim penasehat, dan pegawai Komisi sebagai pelaksana tugas.Pada ayat (2) disebutkan, Pimpinan Komisi terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang merangkap anggota.

Sehingga, terlihat jelas bahwa bagian itu sebenarnya mengatur tentang struktur kelembagaan (ayat 1) dan unsur pimpinan KPK. Hal ini tentu saja sangat berbeda dan tidak ada hubungan langsung dengan kewenangan Penyidikan, Penuntutan atau pengambilan keputusan strategis lainnya di KPK.  Karena, kewenangan tersebut diatur tidak hanya di UU KPK, tetapi juga di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 dan aturan organik lainnya.

Intervensi Politik
Jika Komisi III DPR tetap memaksakan keputusannya, maka sikap itu pantas disebut Intervensi Politik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Agaknya pihak-pihak tertentu merasa cemas KPK minus Antasari akan menjerat lebih banyak tersangka kasus korupsi di DPR. Lagipula, UU KPK mengatur secara jelas kapan proses seleksi dilakukan tanpa menyatakan, pimpinan yang tersisa harus menahan diri dan tidak bisa mengambil keputusan. Apakah Komisi III hendak melawan dan melanggar undang-undang?

Hal ini dapat dibaca dari banyaknya anggota DPR yang diduga terkait dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani KPK. Berdasarkan catatan ICW setidaknya ada 55 anggota DPR, baik periode 1999-2004 ataupun periode 2004-2009 yang diduga terkait dengan sejumlah kasus korupsi. Kasus Aliran Dana BI dan Dugaan Suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang dilaporkan oleh Agus Condro merupakan ”penyumbang” terbanyak pihak yang dapat dijerat KPK dengan tuduhan melakukan Korupsi. Angka 55 orang diatas bahkan belum memasukan sejumlah nama yang disebutkan oleh Abdul Hadi Djamal dalam kasus dugaan korupsi dana Stimulus.

Atas dasar itulah, wajar jika masyarakat melihat bahwa Rapat Komisi III DPR dengan KPK tersebut berpretensi memperlemah dan mendiskreditkan KPK. Kalaupun pihak DPR beralasan, usulan Seleksi Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Antasari merupakan bentuk antisipasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, hal itu kami anggap tidak lebih dari kamuflase untuk menutup tujuan melemahkan KPK.

Dalam bahasa sederhana, jangan-jangan sikap DPR dipicu dari ketakutan bahwa 4 pimpinan KPK yang ada akan menyeret lebih banyak anggota DPR atau kalangan partai politik. Atas dasar itulah, ICW memaknai segala tindak-tanduk Komisi III DPR tersebut sebagai sinyal pemandulan KPK.

Serangan Balik
Sejarah Delegitimasi lembaga antikorupsi, seperti KPK, merupakan pola berulang. Menurut catatan ICW, sudah tujuh institusi pemberantasan korupsi patah tumbuh hilang berganti. Empat diantaranya sengaja dimatikan setelah mencoba agak keras menyeret penguasa dengan delik korupsi (Kompas, 7/5).

Pertama, Keppres No 228/1967 membentuk Tim Pemberantas Korupsi. Kedua, 31 januari 1970 lewat Keppres 12/1970 dibentuk Tim Komisi Empat. Ketiga, pada tahun yang sama diusung nama baru Komite Anti-Korupsi (KAK). Keempat, tahun 1977 muncul Inpres 9/1977 Tim OPSTIB. Kelima, tahun 1982 Tim Pemberantas Korupsi diaktifkan kembali meski keppres yang mengatur tugas dan kewenangan tim ini tidak pernah diterbitkan. Keenam, melalui Keppres No 127/1999 dibentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Ketujuh, berdasarkan PP No 19/2000 dikukuhkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK).

Demikian juga dengan upaya melemahkan dan mematikan KPK. Sampai saat ini, tercatat UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang paling sering diminta dibatalkan pada Mahkamah Konstitusi. UU tersebut sudah tujuh kali diuji di MK, dan salah satunya berhasil menggoncang eksistensi Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi. Jika sampai 19 Desember 2009 UU Pengadilan Tipikor tidak dibentuk DPR, maka institusi ini akan menambah deretan lembaga yang dimatikan saat mulai berhasil memberantas korupsi. Sekaligus merupakan bentuk delegitimasi KPK sebagai bagian penting dari Pengadilan Tipikor.

Oleh FEBRI DIANSYAH, Peneliti Hukum, Anggota Badan Pekerja ICW

Tulisan ini disalin dari Kompas, 12 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan