Silang Pendapat dalam Judicial Review RSBI

Sidang lanjutan judicial Review Pasal 5 ayat 3 UU Sistem Pendidikan Nasional tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) berjalan penuh perdebatan. Saksi dan ahli yang diajukan pemohon dan termohon saling beradu argumentasi.

Saksi ahli dari pemohon, Dr M Darmin, menyatakan, konsep RSBI dan SBI bagai komoditas pendidikan nasional sesungguhnya bertentangan dengan pembukaan UUD 1945, karena RSBI/SBI hanya mencerdaskan warga negara tertentu. "Yakni, mereka hanya melayani anak-anak yang lulus sensor standarisasi, membuka peluang bagi pemodal asing untuk menjaring anak yang berkemampuan ekonomi tinggi. Mereka mengabaikan hak warga negara secara keseluruhan," tukas Darmin di hadapan Majelis Konstitusi, Selasa (20/3/2012).

RSBI/SBI, menurut Darmin, cenderung menimbulkan stratifikasi sosial baru dalam pendidikan. Juga, mengubah lembaga pendidikan menjadi industri pasar yang komersil.
Pendapat senada disampaikan saksi dari pemohon yang berprofesi sebagai guru di SMAN 13 Jakarta, Retno Listyarti. Menurut Retno, tidak ada perbedaan mendasar antara sekolah RSBI/SBI dan sekolah biasa. Menurut pengamatan Retno, perbedaan mencolok hanya fisik bangunan yang dilengkapi AC, kamera CCTV, dan jaringan internet. "Pembangunan fisik yang lebih menonjol. Adanya RSBI tidak mempengaruhi mutu pendidikan," kata Retno.

RSBI juga dinilai memberatkan orangtua siswa, karena biaya yang harus dibayar semakin meningkat. Di SMA N 13 tempat Retno mengajar, biaya yang ditetapkan untuk masuk kelas RSBI senilai Rp 7 juta, ditambah iuran Rp 600 ribu setiap bulan. Jika ingin masuk kelas internasional, harus membeli buku-buku paket khusus berdasarkan kurikulum Cambridge. "Harus membeli buku tersendiri, buku keluaran Cambridge. Mencapai Rp 123 juta untuk 20 paket dan 5 matapelajaran," ujarnya.

Anggapan bahwa sekolah RSBI/SBI mahal, dibantah oleh saksi ahli dari pemerintah. DRS Suprapto dari SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta  yang merupakan sekolah RSBI swasta mandiri menyatakan, sekolah berstandar internasional tidak selalu berarti mahal. Biaya sekolah ditentukan berdasarkan subsidi silang. Siswa pintar yang tidak mampu membayar dapat mengajukan keringanan biaya dengan menunjukkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kepala desa. "Manfaatnya jelas, siswa semakin percaya diri dari segi kemampuan berbahasanya, juga berprestasi," pungkasnya.

Sidang lanjutan akan digelar di Mahkamah Konstitusi pada 10 April 2011.

Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan