AS Sidangkan Calo Senjata

Kemarin, pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat, tiga orang Direktur PT Ataru disidangkan di Pengadilan Detroit, Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat, untuk pertama kalinya. Mereka yang merupakan rekanan TNI Angkatan Udara dalam pembelian senjata itu disidangkan karena dianggap akan menyelundupkan senjata secara ilegal.

Bulan lalu, Hadianto Djoko Djuliarso, Direktur Utama Ataru, beserta tiga orang lainnya, yaitu Ibrahim bin Amran, Ignatius Ferdinandus Soeharli, dan David Beecroft, ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat di Hawaii.

Hoedaifah Koeddah, selaku juru bicara pihak keluarga Hadianto, melihat tuntutan yang diajukan pihak Amerika berubah-ubah. Ada kelebihan bawa uang, kelebihan bayar, lalu senjata, ujar Koeddah.

TNI Angkatan Udara tetap menunggu kedatangan radar dari PT Ataru. Kami tetap menunggu, tidak membatalkan kontrak, ujar Kepala Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Sunaryo Hadiwandowo kepada Tempo kemarin. Sesuai dengan kontrak, delapan bulan setelah kontrak ditandatangani, artinya Juli tahun ini, radar akan dikirim. FANNY

Sumber: Koran tempo, 16 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan