Sidang Suap MA; PT DKI Jakarta Juga Memeriksa Majelis Tipikor

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya juga akan memeriksa majelis hakim tindak pidana korupsi terkait dengan aksi walk out yang dilakukan tiga hakim ad hoc tipikor pada Rabu (3/5) lalu. Pada hari yang sama, Komisi Yudisial juga memanggil kelima hakim tersebut untuk dimintai keterangan.

Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa kemarin menjelaskan, MA memang sudah memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) untuk menangani kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan hasil rapat pimpinan MA yang dilaksanakan beberapa hari sebelumnya. Kami tinggal menunggu laporannya dari PT, ujarnya.

Pada hari yang sama, Komisi Yudisial juga akan memanggil majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang diketuai oleh Kresna Menon terkait dengan pro dan kontra pemanggilan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Harini Wijoso dan Pono Waluyo. Komisi Yudisial menilai sikap ketua majelis hakim yang menolak memanggil Bagir bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan asas profesionalitas hakim.

Anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto yang dikonfirmasi mengenai bersamaannya jadwal pemeriksaan menyatakan hal tersebut tidak menjadi masalah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai hal tersebut.

Sudah ada kesepakatan bahwa hakim tipikor setelah ke PT langsung ke Komisi Yudisial. Kepala PN Jakarta Pusat yang memfasilitasi, kata Soekotjo.

Mencuatnya kasus tersebut membuat beberapa kalangan meminta agar majelis hakim tipikor diganti. Juru bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan, untuk penggantian majelis terdapat aturannya sendiri. Ya mesti dilihat apa alasan dilakukannya penggantian majelis. Sudah ada undang-undang yang mengaturnya, ujar Djoko.

Majelis hakim tipikor tersebut terdiri dari lima orang, yakni dua hakim jalur karier, yakni Kresna Menon (ketua majelis) dan Sutiyono, serta tiga hakim jalur ad hoc, yaitu Dudu Duswara, Achmad Linoh, dan I Made Hendra Kusumah.

Dua hakim jalur karier menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Ketua MA sebagai saksi dalam persidangan. Sedangkan tiga hakim ad hoc setuju Ketua MA hadir sebagai saksi. Dalam sidang hari Rabu, ketiga hakim ad hoc tersebut walk out. (ANA)

Sumber: kompas, 6 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan