Sidang Praperadilan Let Let Ditunda

Gara-gara panggilan tidak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Muhammad Harun Let Let dan mantan Sekretaris Dirjen Hubla Tarsisius Walla terpaksa ditunda.

Dari pemeriksaan hakim, ternyata panggilan sidang tidak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga tidak ditandatangani oleh salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Pemeriksaan dalam sidang pertama tuntutan praperadilan kedua terdakwa yang disidik dan dituntut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dilakukan oleh hakim Marini di Jakarta, Senin (10/1).

Panggilan tidak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebenarnya masih bisa saya tolerir, tetapi karena yang menandatangani panggilan adalah Gasmi T SH yang tidak dikenal dan tidak termasuk dalam tim kuasa hukum, juga tidak ada cap dari lembaga penerimanya, maka saya tidak bisa membuka sidang ini, ujar Ma- rini. (VIN)

Sumber: Kompas, 12 Januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan