Sidang PK Bibit-Chandra Digelar Besok

Tim kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah belum diminta mempersiapkan apa-apa oleh Kejaksaan Agung sehubungan dengan pengoptimalan bukti untuk sidang peninjauan kembali permohonan praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.

Sidang peninjauan kembali ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok. "Kami tidak diminta," kata kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari, saat dihubungi kemarin.

Taufik mengatakan kuasa hukum Bibit-Chandra masih memantau jalannya proses hukum atas keduanya. "Jadi kami masih di luar karena bukan pihak di dalam yang beperkara," ujar Taufik.

Mengenai peluang kliennya memenangi peninjauan kembali, Taufik mengaku belum mempelajari secara mendetail memori peninjauan kembali yang ditulis Kejaksaan Agung. Namun, dari awal, pihaknya sudah mempermasalahkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menyikapi kasus Bibit-Chandra.

Ia menilai Kejaksaan Agung sengaja membuka peluang pihak lain untuk membatalkan berlakunya SKPP Bibit-Chandra.

"Harusnya alasan pembuatan SKPP itu mengadopsi rekomendasi dari Tim 8, yaitu pertimbangan tidak ada bukti. Kejaksaan tidak serius dengan hanya memberikan alasan sosiologis dalam dasar pembuatan SKPP-nya," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf menyatakan telah menerima surat panggilan menghadiri persidangan kasus Bibit-Chandra dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, itu sudah kami terima. Sidangnya itu dijadwalkan hari Selasa nanti," kata Yusuf saat dihubungi kemarin.

Yusuf telah memerintahkan jaksa Rhein E. Singal, Fachrizal, Husin, Yuni Daru, dan Adhi Prabowo hadir pada persidangan tersebut. RENNY FITRIA SARI
 
Sumber: Koran Tempo, 5 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan