Sidang Penyuapan Bagir Terkatung-katung; Tiga Hakim Ad Hoc Tetap Ngambek

Perseteruan hakim yang mengadili perkara penyuapan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan berlanjut. Kemarin, tiga anggota majelis hakim tetap tak mau menghadiri sidang. Akibatnya, dua sidang untuk terdakwa Harini Wijoso dan Pono Waluyo terkatung-katung.

Kasus itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Kresna Menon (ketua), Dudu Duswara, Achmad Linoch, I Made Hendra Kusuma, dan Sutiyono. Pada sidang untuk Harini sebelumnya, Achmad, Hendra dan Sutiyono walkout. Kemarin, mereka tetap tidak muncul karena tidak sepaham dengan Kresna.

Perseteruan terjadi mengenai perlu tidaknya Bagir diajukan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Bagir, yang semula menjadi ketua majelis hakim kasasi kasus korupsi Probosutedjo, disebut-sebut sebagai pihak yang akan disuap. Probo mengeluarkan uang Rp 6 miliar untuk memuluskan kasasinya.

Permintaan agar hakim menghadirkan Bagir ke sidang itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Ketua majelis hakim tidak memenuhinya. Tiga anggota majelis hakim ngambek karena usulnya untuk memusyawarahkan sikap hakim juga ditolak. Tiga hakim tersebut adalah hakim ad hoc. Hakim ketua dan satu anggotanya lagi merupakan hakim karir, yang merupakan anak buah Bagir.

Sidang untuk Harini yang didakwa akan menyuap Bagir dan uangnya telah diterima oleh lima staf MA sedianya dilanjutkan pukul 9.00. Namun, baru pukul 12.34, Kresna dan Sutiyono muncul.

Dalam sidang, mereka menjelaskan keterlambatan disebabkan musyawarah para hakim belum menemukan titik temu. Anehnya, mereka bertanya kepada jaksa penuntut umum apakah tetap minta untuk menghadirkan Bagir.

Kami minta agar saksi Bagir Manan dihadirkan. Soal diterima atau tidak, terserah majelis. Paling tidak, kami minta permintaan tersebut dicatat dalam berita acara, kata jaksa Khaidir Ramly.

Setelah mendapatkan jawaban itu, kedua hakim tersebut meninggalkan ruang sidang lagi, menuju ruang hakim. Pukul 15.30, Kresna dan Sutiyono baru hadir lagi di ruang sidang. Saat itulah, Kresna menyatakan, karena hakim yang hadir hanya dua orang, sidang tidak dapat dilanjutkan.

Pengadilan Pono Waluyo pun ikut molor. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 11.00 baru dimulai pukul 15.25. Lagi-lagi, hakim yang hadir di meja majelis hanya Kresna dan Sutiyono. Karena kasus Harini dan Pono terkait, sidang pun ditunda 17 Mei mendatang.

Terkatung-katungnya sidang itu juga melelahkan para terdakwa. Harini yang saat itu mengenakan jaket abu-abu dan rok hitam sampai tertidur. Setelah bangun, dia melamun memandang ke jendela.

Sementara itu, Pono tampak gelisah sembari mengisap rokoknya berkali-kali. Saya sudah cape dan berharap sidang cepat selesai. Hidup saya sudah hancur, ungkapnya kepada Jawa Pos.

Ditemui setelah menyidangkan kasus korupsi Theo F. Toemion, I Made Hendra Kusuma, salah seorang hakim yang tak muncul, mengungkapkan, musyawarah belum menemukan titik temu. Yang jelas, masalahnya bukan dari saya, kata hakim ad hoc tersebut.

Pria yang sebelumnya menjadi notaris di Bali itu mengungkapkan, stressing permasalahan bukan pada Bagir. Namun, lebih ke hukum acaranya. Ini bukan urusan politik. Kita tidak bisa melakukan kalkulasi. Ini urusan hukum yang aturannya sudah jelas, tambahnya.

Bisa saja masyarakat memberikan penilaian macam-macam. Namun, dia menolak anggapan tersebut. Alasannya, proses yang sedang terjadi bertujuan untuk menegakkan prinsip kebenaran dalam hukum. Kalau memang ada pengganti hakim ad hoc yang merasa bisa cepat menyelesaikan perkara ini, silakan saja, tambahnya.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Selasa lalu, kelima hakim dipanggil oleh Pengadilan Tinggi DKI dan Komisi Yudisial. Malam harinya mereka bermusyawarah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, musyawarah mengalami deadlock. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 11 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan