Sidang Lanjutan Korupsi Pengadaan Buku KPU
Tiga saksi rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Sedangkan terdakwanya mantan Sekjen KPU Syafder Yusacc dan Ketua Panitia Pengadaan Buku Panduan Pemilu 2004 Bambang Budiarto.
Yusacc dan Budiarto dibawa ke meja hijau karena dugaan penggelembungan harga (mark up) pengadaan buku panduan Pemilu 2004 yang merugikan negara Rp 17 miliar.
Tiga saksi tersebut bernama Agus Salim dari PT Gita Putri Waranawa (GPW), Aris Handoko dari PT Jakarta Computer Supplies (JCS), dan Nofirman Yunus dari PT Perca.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago, Agus Salim yang menjabat direktur PT GPW mengaku sama sekali tidak mengerjakan pencetakan buku. Tetapi, dia menandatangani kontrak dan menyiapkan dokumen (administrasi) layaknya rekanan yang mendapat proyek.
Saya hanya membuat cek senilai Rp 1,8 miliar atas nama Pitua Simanjuntak (rekanan KPU lain) dan Rp 3,2 miliar untuk Cecep Harefa (broker pengadaan buku), ungkap Agus Salim. Setelah itu, saya dapat uang terima kasih Rp 74 juta, ujarnya. Semua uang itu sebelumnya ditransfer KPU ke rekeningnya.
Cecep Harefa adalah broker dalam pengadaan buku KPU. Dia diduga menikmati dana Rp 12 miliar tanpa melakukan kerja apa pun terkait proyek pengadaan buku pedoman KPU untuk Pemilu 2004. Cecep me-mark up harga buku, sehingga merugikan negara Rp 17 miliar. Setelah di-mark up, rekanan yang dipilih Cecep harus membayar sejumlah uang ke Cecep. Pitua adalah subkontraktor lain yang juga dijatah proyek pencetakan buku.
Saksi Aris Handoko menyebutkan, pihaknya mendapat proyek pencetakan buku panduan melalui Cecep Harefa. Dia tidak menyelidiki bagaimana Cecep Harefa memberikan proyek itu kepadanya. Saya, sebagai pengusaha, diberi proyek, ya jalan. Saya dapat keuntungan 30 persen, katanya. Tetapi, dia mengaku lupa jumlah proyek yang dia kerjakan dan nominal yang didapat.
Sedangkan Nofirman Yunus mengaku, PT Perca tidak mengerjakan sendiri pencetakan buku panduan. Pihaknya mennyerahkan lagi ke kontraktor lain. Tapi, saya tidak tahu perusahaan yang jadi subkontraktor, ujarnya.
Ditanya hakim soal keuntungan mencetak buku KPU, dia menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengambil komisi. Tapi, keuntungan dari kelebihan harga, jelasnya. Soal jumlah keuntungan, seperti saksi lain, Nofirman mengaku lupa. PT Perca menerima proyek pencetakan buku SK KPU No 01 Tahun 2004 sebanyak satu juta lebih.
Dimintai tanggapan tentang keterangan saksi, Yusacc dan Budiarto tak membantah. Keduanya didakwa terlibat langsung penggelembungan dana proyek yang mencapai 70 persen dari nilai kontrak Rp 30 miliar.
Selain itu, prosedur pengadaan buku juga diduga tidak sesuai ketentuan dan melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah karena melalui penunjukan langsung. Dia juga diduga terlibat penunjukan langsung dan penentuan harga sendiri. (mon)
Sumber: Jawa Pos, 3 Januari 2006