Sidang Korupsi Mantan Bupati Sukabumi Diteruskan

Persidangan Tersangka Lain Menunggu Pelimpahan

Majelis hakim menolak eksepsi mantan Bupati Sukabumi Maman Sulaeman, tersangka kasus penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2002 sebesar Rp 4,5 miliar. Kasus itu dilanjutkan hingga ada putusan dari majelis hakim.

Dalam putusan sela yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (9/5), majelis hakim yang terdiri dari Sir Johan (ketua), Nur Aslam Bustaman, dan Elly Tri Pangestu (anggota) menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang disusun oleh tim kuasa hukum Maman Sulaeman. Dengan ditolaknya keberatan tim kuasa hukum Maman Sulaeman, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum yang terdiri dari M Ridosan, Dedy Supardi, Indah Laila, dan Mukri akan dijadikan dasar pemeriksaan kasus itu oleh majelis hakim.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum yang diketuai oleh Dedy Kurniadi dan juru bicara Junaidi Tarigan menyatakan keberatan terhadap penyidikan Kejaksaan Negeri Cibadak atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Maman Sulaeman. Pasalnya, pengeluaran dana cadangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 4,5 miliar untuk dana bantuan dan pinjaman 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dilakukan oleh Maman Sulaeman saat masih menjabat sebagai Bupati Sukabumi tahun 2000 hingga 2005.

Terkait dengan itu, tim kuasa hukum menilai bahwa tindakan Maman Sulaeman sebagai Bupati Sukabumi adalah tindakan administratif pejabat publik. Dan, kekeliruan atas kebijakan itu hanya bisa diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Keluarnya dana sebesar Rp 4,5 miliar dari pos dana cadangan APBD tahun 2002 memang bermula dari surat permohonan legislatif kepada eksekutif Kabupaten Sukabumi setelah ditariknya mobil dinas komisi dan fraksi. Untuk memperlancar mobilisasi seperti yang dikeluhkan oleh anggota DPRD, Ketua DPRD mengajukan permohonan kepada Bupati Sukabumi dengan menerbitkan Surat Persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 466/ 421-RT tangggal 15 Agustus 2002.

Bupati Sukabumi pun menyetujui permohonan itu dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 494 Tahun 2002 tanggal 26 Agustus perihal Pemberian Dana Bantuan Operasional sebesar Rp 100 juta bagi setiap anggota DPRD yang berjumlah 45 orang.

Bantuan operasional itu terdiri dari dana bantuan sebesar Rp 42,6 juta dan dana pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 57,4 juta. Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan, kejaksaan baru bisa dianggap sah menyidik Maman Sulaeman kalau ada delik aduan mengenai dugaan korupsi itu.

Memberikan kejelasan
Namun, majelis hakim menilai, tindakan Maman Sulaeman itu bukan merupakan delik aduan sehingga kejaksaan memiliki hak sesuai hukum untuk memeriksa dugaan korupsi itu tanpa ada aduan. Majelis hakim juga menilai, kelanjutan kasus itu justru akan memberikan kejelasan apakah pengeluaran dana cadangan APBD itu merupakan pelanggaran hukum dan Maman Sulaeman merupakan pelakunya atau bukan.

Seusai pembacaan putusan sela, Sir Johan sempat menertibkan pengunjung yang sebagian besar adalah sahabat dan kerabat Maman Sulaeman. Pasalnya, para pengunjung ikut mengeluarkan kata-kata saat jaksa penuntut umum menyampaikan pendapatnya mengenai jadwal pemeriksaan saksi-saksi.

Persidangan pekan depan diagendakan untuk menghadirkan lima saksi dari 58 saksi yang pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Cibadak. Karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan, agenda sidang berikutnya akan membicarakan apakah sidang akan dilaksanakan satu minggu sekali atau satu minggu dua kali.

Sementara itu, proses peradilan terhadap tersangka lain, mantan Ketua DPRD periode 1999-2004, Yusuf Fuadz yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi belum dilakukan. Kepala Kejari Cibadak Susdiyarto Agus Praptono menyatakan, pemeriksaan terhadap Yusuf Fuadz sudah selesai, dan tinggal menunggu pelimpahan ke PN Cibadak. (aha)

Sumber: Kompas, 10 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan