Sidang Korupsi Ketua DPRD Rusuh; Massa Pro Kontra Bentrok di PN

Sidang korupsi APBD Donggala yang mendudukkan Ketua DPRD Donggala Ridwan Yalidjama di PN Palu, Sulteng, kemarin ricuh. Dua kelompok pro kontra persidangan bentrok.

Massa Front Donggala Bangkit (FDB) yang mendesak majelis hakim untuk memvonis terdakwa, bertemu dengan massa pendukung Ridwan. Massa Yalidjama telah terlebih dulu menduduki PN Palu.

Kericuhan itu berawal saat massa dari FDB yang melakukan aksi longmarch dan membagi-bagikan selebaran berisi tuntutan agar PN Palu tidak melakukan penundaan sidang kasus korupsi, termasuk kasus yang menimpa ketua DPRD Donggala Ridwan Yalidjama.

Nahasnya dua peserta aksi yang terpisah dari rombongannya, lebih dulu tiba di depan PN Palu. Setiba di depan PN, kedua orang tersebut langsung ke halaman PN Palu. Namun tiba-tiba tanpa disangka oleh keduanya, beberapa massa yang mengaku sebagai pendukung Ridwan Yalidjama datang mendekat. Tiba-tiba kedua warga tersebut, langsung dihadiahi bogem mentah. Warga lainnya yang datang kemudian, bukannya melerai, malah turut membantu melakukan aksi pengeroyokan.

Melihat situasi yang sulit dikendalikan, salah seorang anggota polisi berpakaian dinas, melepaskan tembakan peringatan, massa kemudian bubar dan kedua korban pengeroyokan segera dievakuasi keluar halaman PN Palu.

Beberapa saat kemudian, ratusan massa FDB datang dari arah jalan Sudirman. Dengan mengusung berbagai spanduk, Massa FDB juga melakukan orasi di depan PN Palu. Dalam orasinya, FDB menuntut kepada PN Palu, untuk tidak melakukan penundaan sidang-sidang kasus korupsi, dan memvonis berat kepada para koruptor.

Selain itu, pendemo juga mendesak Kejati Sulteng, untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Kabupaten Donggala. Di antaranya, kasus pengadaan 30 unit mobil dinas, pengadaan kapal fiberglass, penjualan aset Kabupaten Donggala yang berada di Kota Palu, serta selisih APBD tahun 2004 yang disampaikan Bupati Donggala, dengan hasil audit yang dilakukan BPK dan BPKP.

Massa pendukung Ridwan Yalidjama yang berada di dalam halaman PN Palu merasa tersindir dengan orasi dari massa FDB. Selanjutnya dua orang pendukung Ridwan, tiba-tiba mendatangi massa FDB. Adu mulut dan saling tuding tidak dapat dielakkan. Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Rudy Efendi SIK, datang melerai dan menyilakan pendukung Ridwan Yalidjama, untuk kembali masuk ke halaman PN Palu. Tapi tiba-tiba, setelah massa pendukung Ridwan Yalidjama masuk, massa FDB dihujani dengan lemparan batu dari arah halaman kantor PN Palu. Massa FDB kemudian tercerai berai menyelamatkan diri.

Merasa dilecehkan, massa FDB kemudian ikut membalas dan melemaparkan batu ke arah massa pendukung Ridwan, sehingga terjadilah perang batu yang berlangsung sekitar satu menit.

Polisi langsung bertindak sigap, beberapa petugas melakukan pengamanan, baik massa dari FDB maupun massa pendukung Ridwan Yalidjama. Beberapa aparat berpakaian preman, turut melakukan pengamanan.

Setelah situasi agak reda dan berada dalam kendali pihak kepolisian, massa dari FDB kembali melakukan orasi, dan beberapa perwakilannya pergi menemui Ketua PN Palu di ruangannya. (hnf/zai/jpnn)

Terdakwa ke Jakarta, Sidang Ditunda

Sementara sidang vonis itu sendiri, kemarin dibatalkan. Menurut Ketua PN Palu Iswandi didampingi Kapolreta Palu, AKBP Guntur Widodo saat dialog dengan massa pendemo mengatakan, hakim menunda vonis karena terdakwa ke Jakarta dipanggil mendagri.

Dalam dialog itu, perwakilan pendemo menyampaikan kekecewaannya atas tertundanya vonis terhadap Ridwan. Mereka curiga hakim menunda vonis guna tawar menawar dengan terdakwa. Apalagi selama ini Ridwan terkesan mendapat perlakuan istimewa dari hakim PN Palu

Namun pernyataan para pendemo langsung dibantah oleh Iswandi. Menurutnya dikabulkannya permohonan Ridwan untuk ke Jakarta, bukan karena dia mendapat perlakuan istimewa dari hakim. Kami mengizinkan Pak Ridwan ke Jakarta karena dia mempunyai alasan yang sah, yaitu memenuhi panggilan Mendagri. Dengan kata lain kepergiannya ke Jakarta itu adalah demi kepentingan nasional, tukas Iswandi.

Alasan tersebut terasa janggal karena dalam surat permohonan yang diajukan Ridwan ke PN disebutkan, pertemuan dengan Mendagri itu berlangsung pada pekan lalu yaitu mulai Kamis 29 September dan berakhir pada Sabtu 1 Oktober lalu. Dengan kata lain, keberadaan Ridwan di Jakarta sekarang ini sudah bukan untuk kepentingan nasional seperti yang disebutkan oleh Iswandi.

Iswandi mengatakan, pembacaan vonis akan dilakukan pada Senin pekan mendatang. Vonis terhadap Pak Ridwan akan dibacakan bersama-sama dengan pembacaan vonis terhadap Sutomo Borman, terang Iswandi lagi.

Mengenai permintaan para pendemo yang menginginkan para terdakwa kasus korupsi APBD Donggala dijatuhi hukuman penjara, Iswandi hanya mengatakan, jika memang para terdakwa itu bersalah maka mereka akan dihukum. Namun, jika tidak terbukti melakukan korupsi maka akan dibebaskan. Apakah mereka akan dihukum atau bebas, bisa diketahui pada persidangan pekan depan, yang jelas hukuman untuk Ridwan, Sutomo dan Burhan Lamangkona akan sama dan tidak akan dibeda-bedakan, ujar Iswandi. (hnf/zai/jpnn)

Sumber: Jawa Pos, 4 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan