Sidang Kasus Korupsi RRI; Akui Biasa Terima Uang dari Rekanan

Mantan Direktur Teknik Radio Republik Indonesia (RRI) Sunindra mengungkapkan, RRI selama ini telah biasa menerima uang terima kasih dari para rekanan. Uang itu biasanya dibagi-bagikan ke direksi dan para karyawan di lingkungan RRI setelah dibicarakan di tingkat direksi.

Begitu juga dengan uang Rp 2 miliar yang diberikan Faharani (rekanan yang ditunjuk melakukan pengadaan barang pada 2003, Red). Selain dibelikan mobil, uang tersebut dibagi-bagikan. Saya mendapatkan Rp 1 juta dalam bentuk THR (tunjangan hari raya, Red), katanya menjawab pertanyaan anggota majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), Martini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Sunindra dihadirkan bersama tiga saksi lain dalam kasus korupsi pengadaan barang RRI terkait dengan sosialisasi Pemilu 2004. Terdakwanya adalah mantan Direktur Administrasi Keuangan RRI Suratno. Dalam kasus tersebut, negara telah dirugikan Rp 20 miliar. Modus operandinya adalah penggunaan perusahaan fiktif, sehingga kontrak kerja yang dibuat hanya untuk formalitas.

Dalam proyek pengadaan barang di RRI tersebut, terdapat tiga kontrak yang totalnya mencapai Rp 45 miliar. Selain itu, ada dugaan mark-up yang mencapai Rp 20 miliar atau hampir 70 persen dari nilai proyek. Kontrak tersebut ditandatangani Suratno. Dia juga menerbitkan surat perintah bayar dan tidak pernah mengecek apakah barang itu sudah diadakan atau belum.

Menurut Sunindra, pengadaan barang untuk keperluan Pemilu 2004 tersebut bermula dari inisiatif terdakwa untuk mengajukan anggaran belanja tambahan (ABT) APBN 2003.

Ketika itu dilakukan pertemuan atas inisiatif Suratno, yakni pada 30 September 2003. Dalam pertemuan tersebut diperintahkan kegiatan itu dilaksanakan karena ABT akan turun. Sempat juga dipertanyakan karena waktu yang mepet. Namun, karena dinilai sangat penting, akhirnya rapat menyimpulkan pengadaan tetap dilakukan, ungkap Sunindra.

Soal alasan akhirnya Faharani ditunjuk dalam pengadaan barang tersebut, dia mengaku tidak tahu pasti. Namun, pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mansyurdin Chaniago itu, saksi mengaku bahwa penunjukan Faharani dalam pengadaan barang tersebut merupakan keinginan Direktur Utama RRI Suryanta Saleh. Tapi, tidak ada rekomendasi. Hanya dari sikap, ada makna yang terkandung dan secara logika (Dirut menunjuk Faharani), tegas Sunindra.

Saksi yang pensiun pada 2005 tersebut sempat dikonfrontasi dengan saksi Satimo, ketua panitia pengadaan barang dan jasa RRI, soal ungkapan, Siapa lagi yang mengerjakan, yang lainnya ayam sayur (kecuali Faharani).

Dalam kesaksiannya pada kasus yang sama saat sidang terpisah dengan terdakwa Faharani, Satimo menyatakan bahwa Sunindra sempat mengucapkan kalimat tersebut. Saya tidak pernah mengucapkan kalimat itu dalam pertemuan. Saya hanya pernah mendengar itu dari Dirut, tegas Sunindra.

Setelah Sunindra, majelis hakim meminta kesaksian Sutopo, karyawan CV Budijaya milik Faharani. Saksi menjelaskan, semua barang dipasok Faharani, meski yang memenangi tender adalah perusahaan lain. Dalam tender pengadaan barang terkait dengan sosialisasi Pemilu 2004 tersebut, tiga perusahaan dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan pemancar, OB Van, telepon satelit, dan peralatan pemancar.

PT Gema Jaya Abadi ditunjuk untuk pengadaan alat komunikasi, PT Bunga Lestari untuk pengadaan pemancar, dan PT Carmareksa Gita Jaya untuk komputerisasi. Tapi, yang memasok barang tetap CV Budijaya. Tim JPU yang beranggota Zet Tadung Alo, Suharto, dan Edy Hartoyo masih akan menghadirkan saksi lain dalam kasus tersebut. (mon)

Sumber: Jawa Pos, 22 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan