Sidang Kasus DAU: Dana Taktis tidak Dilaporkan ke Presiden

Dana taktis dan operasional Menteri Agama ketika dijabat Said Agil Husin Al Munawar yang rata-rata Rp10 juta per bulan, tidak pernah dilaporkan kepada Presiden. Padahal, pengeluaran dana tersebut diambil dari sebagian biaya perjalanan haji masyarakat Indonesia.

Pengakuan itu disampaikan Bendahara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), Enin Yusuf Suparta pada sidang kasus korupsi penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama senilai Rp730 miliar.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Cicut Sutiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar.

Enin mengatakan, Said Agil juga mendapat tunjangan fungsional yang diambil dari BPIH. Dana BPIH berasal dari biaya perjalanan calon jemaah haji Indonesia. ''Karena saya juga dapat tunjangan fungsional, jadi tahu. Tetapi, saya lupa jumlahnya,'' kata Enin.

Menurut Enin, biaya perjalanan dinas Menteri Agama, pejabat Departemen Agama, dan anggota DPR masuk komponen BPIH antara lain, ke Mekah mengecek persiapan dan pelaksanaan haji. ''Terakhir dana dari BPIH itu dikeluarkan untuk Pak Menteri Agama Said Agil,'' paparnya.

Ditanya majelis hakim berapa jumlahnya dana BPIH yang dikeluarkan untuk perjalanan Menteri Agama, saksi mengaku lupa jumlahnya.

Dalam keterangannya, saksi juga mengatakan sejak 2003 hingga 2004, dana BPIH tidak masuk ke DAU tetapi ke dana penampungan. ''Padahal, dana BPIH dari calon jemaah haji pada 2001 hinggan 2002 masuk ke rekening DAU,'' jelas Enin.

Ia mengatakan, dana BPIH diaudit setiap tahunnya, untuk meluruskan hal-hal yang tidak pas terhadap pengeluaran. ''Hasil audit dana BPIH itu untuk menguji kebenaran,'' katanya.

Diakhir keterangannya, ia menjelaskan mengenai pengeluaran dan pemasukan dana BPIH dilaporkan kepada Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama. Mekanisme penyetoran dana BPIH ke bank atau ke bank khusus penyetoran BPIH. Dana tersebut disetorkan setelah calon jemaah haji membayar dana tersebut ke rekening Menkeu Cq rekening Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Said Agil soal keterangan saksi. Said Agil hanya menjawab, dana taktis, operasional, dan tunjangan menteri agama tidak diambil dalam komponen BPIH, tapi dari rekening DAU.

Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (10/11) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Sur/J-2).

Sumber: Media Indonesia, 28 oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan