Sidang Kasus Bapeten; Dua Pegawai BPN Bogor Akui Terima Uang

Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor mengaku pernah menerima uang dari H Beni, staf notaris Feni Sulisfadarti, yang sedang memproses sertifikat tanah yang dibeli oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.

Kedua pegawai BPN Kabupaten Bogor tersebut adalah Jeremias Laisina dan Wirawan Simatupang.

Pengakuan itu diungkapkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12). Sidang yang dipimpin hakim Sutiyono ini mendengarkan keterangan para saksi, yaitu para pegawai BPN dan bendahara proyek. Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah Sugiyo Prasojo (pemimpin proyek di Bapeten) dan Hieronimus Abdul Salam (Kepala Biro Umum Bapeten).

Wirawan Simatupang, pegawai BPN yang bertugas sebagai juru ukur tanah, mengaku pernah diberi uang Rp 30 juta oleh H Beni, staf dari kantor notaris Feni Sulisfadarti.

Menjawab hakim Mansyurdin Chaniago, Wirawan mengatakan biaya mengukur tanah hanya Rp 10 juta.

Soal mengapa ternyata kemudian ia menerima uang Rp 30 juta, Wirawan menjawab bahwa waktu itu belum diperkirakan.

Ini keruwetan dalam pengurusan tanah. Masak orang yang mengurus tanah dengan yang menandatangani lain, kata hakim Mansyurdin.

Jeremias Laisina juga mengaku pernah menerima uang dari Beni. Waktu itu Haji Beni melapor kepada saya kalau uang Rp 30 juta cukup apa tidak. Saya menyatakan tidak cukup. Haji Beni lalu menambahkan jadi Rp 50 juta, kata Jeremias.

Saat ditanyakan apakah sertifikat tersebut selesai dibuat, Jeremias mengatakan ia tidak tahu lagi karena ia pindah tugas.

Sarjono Turin, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan apakah Jeremias keberatan telah menyerahkan uang Rp 50 juta ke KPK. Jeremias mengatakan, Tidak keberatan Pak, karena itu uang negara. (VIN)

Sumber: Kompas, 13 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan