Sidang Gula Ilegal; Waris Dihadirkan Jadi Saksi

Abdul Waris Halid menjadi saksi dalam kasus korupsi gula ilegal dengan terdakwa Nurdin Halid di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

Dalam persidangan, kesaksian Waris dikonfrontasi dengan Dirut Utama Inkud Kairuddin Nur. Keterangan kedua saksi itu saling bertentangan.

Saat ditanya tentang draf perjanjian kerja sama Inkud dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Kairuddin mengatakan tidak pernah menerima draf perjanjian tersebut.

Waris yang mendengar pernyataan ini, langsung bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya menyerahkan draf perjanjian kerja sama Inkud dan PTPN X kepada Kairuddin.

''Saya datang sendiri ke ruangan Pak Kairuddin dan saya menyerahkan draf perjanjian kerja sama itu untuk direvisi,'' kata Waris yang memakai kemeja lengan panjang biru muda.

Setelah itu, Kairuddin mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberi surat kuasa untuk perjanjian impor gula ilegal dengan PTPN X.

Waris yang merasa terpojokan dengan pernyataan Kairuddin kembali bersumpah. Meski dirinya memang tidak menerima surat kuasa, Waris mengaku telah diberi tanggung jawab untuk mengurus kerja sama impor gula dengan sepengetahuan Kairuddin, yang kini menjadi salah satu terdakwa kasus kepabeanan impor beras Vietnam.

Namun, dalam kesempatan itu Kairuddin mengaku sudah menerima laporan dari Waris Halid tentang impor gula putih dari Thailand. Hal itu juga dibenarkan oleh Waris.

Nurdin Halid yang dimintai tanggapan tentang perbedaan kesaksian itu menyatakan keterangan Kairuddin sudah benar. ''Pada persidangan yang lalu, Kairuddin mengatakan tidak pernah terima laporan dari Waris. Sekarang, pernyataan dia sudah diubah,'' kata Nurdin dalam persidangan.

Jaksa Susanto mengatakan, keterangan Waris tidak akan dipertimbangkan karena saksi memiliki hubungan keluarga dengan Nurdin Halid. ''Saya lebih mempertimbangkan kesaksian Kairuddin. Kalau ada hal-hal yang logis dengan keterangan Kairuddin, baru kesaksian Waris dipertimbangkan,'' kata Susanto.

Kasus gula ilegal terjadi sekitar Februari sampai Mei 2004. Waris Halid bersama Jack Tanim, Andi Bahdar Saleh (keduanya belum tertangkap), serta Efendi Kemek (sudah divonis 1 tahun dua bulan) mengimpor gula pasir kristal putih dari Thailand.

Nurdin Halid selaku Ketua Umum Inkud dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus korupsi gula ilegal. Pasalnya, perbuatan Inkud yang mengimpor gula kristal putih pada saat musim panen dinilai merugikan perekonomian negara khususnya para petani tebu. (Ray/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 19 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan