Sidang Dilanjutkan, Hakim Tolak Keberatan Arafat

Jaksa Akan Hadirkan Pemberi Motor Harley

Pupus sudah harapan Kompol M. Arafat Enanie, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, agar perkaranya tidak dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (keberatan) penyidik kasus Gayus itu sehingga sidang harus dilanjutkan.

''Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Haswandi, ketua majelis hakim, dalam pembacaan putusan sela kemarin (9/8).

Majelis berpendapat, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut sudah sah. Dalam eksepsinya, Arafat melalui kuasa hukumnya menyebut dakwaan jaksa yang disusun secara alternatif itu salah. Namun, hakim berpandangan, penyusunan dakwaan tersebut sudah tepat. Sebab, penerimaan suap oleh terdakwa Arafat dilakukan secara terpisah. "Eksepsi harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,'' ujar Haswandi.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat Arafat dengan dua pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara alternatif. Yakni, pasal 5 ayat (2) dan pasal 11.

JPU Yuni Daru Winarsih mengatakan, pihaknya segera menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya. Salah seorang di antaranya, Alif Kuncoro, pemberi motor Harley-Davidson kepada Arafat. "Kami akan hadirkan Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, dan orang-orang dari PT Mabua (Mabua Motor Indonesia, Red)," papar Yuni.

Sesuai dengan permintaan tim kuasa Arafat, jaksa juga akan menghadirkan saksi pelapor dari kepolisian, Indra Pramugari. ''Pelapor pasti kami panggil (sebagai saksi)," tegas Yuni.

PN Jaksel kemarin juga melaksanakan sidang kasus mafia pajak Gayus Tambunan dengan terdakwa Sjahril Djohan. Agendanya, pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari terdakwa.

Dalam tanggapannya, jaksa Sila Pulungan meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya. Sebab, eksepsi yang disusun tim pengacara yang dimotori Hotma Sitompoel itu sudah memasuki materi perkara. "Keberatan atau eksepsi tidak diperkenankan materi perkara," kata Sila.

Menurut jaksa, format eksepsi yang disusun pengacara seperti pleidoi (pembelaan). Dengan demikian, lanjut Sila, hal itu tidak perlu ditanggapi. "Kalau membahasnya, kami tidak konsisten," tuturnya.

Dalam tanggapannya, jaksa menjelaskan, antara lain, tentang kewenangan PN Jaksel menyidangkan perkara terdakwa. (fal/c7/ari)
Sumber: Jawa Pos, 10 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan