Sidang Bank Mandiri: Kredit ke PT CGN Dianggap Layak
Proses pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) berdasarkan penilaian yang cermat, jujur, objektif, profesional, dan independen sehingga layak untuk dibiayai. Selain itu, pemberian kredit ini juga dilaksanakan untuk memenuhi letter of intent antara pemerintah Indonesia dan IMF.
Demikian keterangan saksi Facruddin Yasin, Group Head Relationship Management Bank Mandiri, dalam sidang kasus Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam kasus ini tiga mantan direksi Bank Mandiri, yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan dijadikan terdakwa.
Facruddin Yasin diajukan sebagai saksi karena dialah yang mengajukan usulan kepada Direksi Bank Mandiri agar memberikan fasilitas kredit kepada PT CGN dengan tujuan pembelian aset kredit PT Tahta Medan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan dana pensiun Bank Mandiri 3 dan PT Pengelola Investama Mandiri (PIM) yang merupakan anak perusahaan Bank Mandiri.
Dalam persidangan, Fachrudin Yasin memberikan kesaksian seputar proses pemberian kredit kepada PT CGN yang meliputi tujuan dari pemberian kredit bridging loan.
Menurut dia, kredit tersebut dalam rangka proses divestasi PT Tahta Medan yang merupakan kewajiban Bank Mandiri dalam pelaksanaan letter of intent (LOI) antara pemerintah Indonesia dan IMF. Tujuannya keluar dari investasi pada bisnis yang bukan lembaga keuangan sesuai Undang-Undang No 10 tentang Perbankan.
''Fasilitas bridging loan adalah bagian atau tahapan pola pembiayaan yang ditujukan untuk program divestasi PT Tahta Medan. Tahap bridging loan dengan tujuan untuk mengamankan aset kredit PT Tahta Medan agar Dana Pensiun Bank Mandiri 3 dan PT PIM tidak digugat pailit oleh pemegang aset kredit yang membeli dari BPPN,'' ujar Facruddin.
Kalau sampai digugat pailit, lanjutnya, maka Bank Mandiri harus menanggung kewajiban membayar US$31 juta sehingga akan mengganggu proses IPO Bank Mandiri.
Selanjutnya, dalam melaksanakan analisis kredit CGN, saksi Fachrudin Yasin sudah melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip-prinsip pemberian kredit Bank Mandiri, yaitu bottom-up berjenjang, profesional, individu dan independen, 'four-eye principle', dan prinsip tertulis.
Sementara itu, PT CGN memiliki kemampuan keuangan yang kuat dan karenanya tidak memiliki tunggakan bunga, dan sampai dengan bulan Juni 2005 sudah membayar bunga dan angsuran pokok total sebesar US$3 juta atau setara Rp30 miliar.
''Group Domba Mas yang merupakan kelompok usaha PT CGN memiliki kemampuan finansial yang kuat, yang dibuktikan dengan pembayaran utang yang sudah dilakukan Grup Domba Mas kepada Bank Mandiri sekitar Rp1,3 triliun,'' ujarnya. (*/Ant/J-1).
Sumber: Media Indonesia, 18 November 2005