Sidang Bank Mandiri: 'Direksi tidak Lakukan Pelanggaran'

Mantan Komisaris Utama Bank Mandiri Binhadi menegaskan Bank Mandiri tidak mengalami kerugian apa pun dari pemberian kredit kepada PT Tahta Medan sebagai novasi (pengalihan) dari kredit investasi yang diterima PT Cipta Graha Nusantara (CGN).

Hasil audit dari auditor independen tidak pernah menemukan adanya pelanggaran atau kerugian Bank Mandiri dari kredit dan penjadwalan kembali kredit ini. Semuanya sudah feasible dan bankable, kata Binhadi ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam persidangan ini, tiga mantan direksi Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan jadi terdakwa.

Menurut Binhadi, setelah dijadwalkan kembali pada Juni 2004 hingga kini, pembayaran kredit tersebut tidak bermasalah dan tidak ada tunggakan.

Ia juga mengakui, selama menjabat sebagai Komisaris Utama dengan tugas sebagai pengawas dan penasihat PT Bank Mandiri Tbk dari 1999 hingga bulan Mei 2005, dirinya belum pernah mengetahui dan menerima adanya laporan yang menyebutkan direksi melakukan kesalahan sehingga merugikan korporasi.

Dewan komisaris tidak pernah memberikan teguran sebagai bagian dari pengawasan kepada direksi karena dalam hasil audit tidak pernah dilaporkan adanya pelanggaran dalam pemberian kredit, katanya menjawab penasihat hukum terdakwa, OC Kaligis.

Binhadi juga memaparkan, seluruh pemberian kredit baik kepada PT CGN maupun kepada PT Tahta Medan beserta dengan proses rescheduling-nya, seluruhnya telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Ernst and Young.

Hasil audit itu sendiri ditandatangani oleh Dewan Komisaris dan Direksi kemudian dilaporkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Hasilnya sudah dilaporkan saat RUPS tahun buku 2002, 2003, dan 2004. Tidak ada catatan mengenai adanya kerugian dan pelanggaran mengenai pemberian kredit kepada PT Tahta Medan. Semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kerugian Bank Mandiri sehingga tidak ada kerugian negara sebagai pemegang saham, paparnya.

Menjawab pertanyaan OC Kaligis, Binhadi juga mengatakan, setelah RUPS Bank Mandiri, sampai saat ini tidak pernah ada catatan maupun koreksi dari Menteri Keuangan dan Departemen Keuangan selaku pemegang saham.

Kami tidak pernah menerima keberatan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran dan kerugian negara sebesar US$18,5 juta, tuturnya. (Mhk/Ant/J-1).

Sumber: Media Indonesia, 2 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan