Siaran Pers Ketua BPK Tentang Audit KPU

SIARAN PERS KETUA BPK
Audit atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana operasional Pemilu Tahun 2'004 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencerminkan keseriusan Pimpinan BPK periode sekarang ini untuk memberantas korupsi. Sejak dari proses fit and proper test, Professor Dr. Anwar Nasution Ketua BPK periode sekarang berjanji untuk ikut memberantas korupsi dengan memeriksa semua aspek keuangan negara guna meningkatkan transparasi fiskal, membuat BPK menjadi independen dan meningkatkan audit investigasi serta fraud audit' maupun `performance audit'.

Melalui pidato dan arahannya janjinya itu terus menerus diulanginya dan diwujudkannya dalam berbagai program pemeriksaan maupun pembangunan kembali BPK sebagai lembaga yang membantu DPR dalam melaksanakan hak bujetnya. Pembangunan kelembagaan itu tercermin dari konsep BPK sekarang ini mengenai amandemen UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK maupun dalam kasus pembangunan SDM, organisasi dan penyusunan rencana strategis, pengadaan peralatan serta jaringan teknologi komunikasinya. Upaya pemberantasan korupsi juga tercermin dari berbagai inisiatipnya untuk meningkatkan akuntabilitas bantuan tsunami di propinsi NAD dan Sumut, termasuk konferensi internasional yang di sponsorinya pada tanggal 25-27 April 2005. Bagaimana cara menangkap koruptor dengan benar, Ketua BPK telah memberikan pembekalan fotocopy serangkaian buku milik pribadinya kepada para auditor BPK. Buku-buku itu, termasuk H. R. Davia, 2000, Fraud 101, Techniques and Strategies for Detection (New York: John Wiley & Sons) serta Howard Silvertone dan Michael Sheetz, 2004, Forensic Accounting and Fraud Investigation for Non-Experts (New York: John Wiley&Sons).

Audit KPU yang tengah dilakukan oleh BPK sekarang ini adalah atas permintaan Ketua DPR (Bapak Ir Akbar Tanjung) pada bulan Juni 2004 kepada BPK masa kepemimpinan Prof DR. S.B. Judono. Audit tersebut dilakukan oleh sekelompok auditor yang dipimpin oleh Djapiten Nainggolan S.H. sebagai Ketua Tim. Drs Khairiansyah Salman bertindak sebagai Pemimpin Sub Tim Pemeriksaan Investigatif Pengadaan dan Distribusi Kotak Suara. Tim audit KPU berada dibawah pengawasan Auditor Utama III, Harijanto S.H., sebagai penanggung jawab. Supervisi berada dibawah Angbintama III, Drs Hasan Bisri.

Versi pertama Konsep Laporan Audit KPU yang disampaikan pada Sidang Badan tanggal 13 Desember 2004 merupakan audit keuangan atas hal-bal yang berkaitan dengan pengadaan logistik Pemilu Tahun 2004 yang banyak mendapatkan perhatian masyarakat, yakni: kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi.

BADAN dan Ketua BPK meminta untuk melakukan penyempurnaan dan pendalaman konsep laporan melalui audit investigasi untuk dapat mengetahui siapa berbuat apa, untuk kasus apa, dimana, kenapa dan mengapa. Pendek kata, audit investigasi itu diharapkan oleh Ketua BPK dapat menjawab 5 pertanyaan dasar (5W: what, where, who, why, and for whom?) serinci mungkin. Laporan audit yang rinci itu akan membantu DPR sebagai pemberi tugas untuk memahami permasalahannya dan dasar bagi penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan mengambil tindak lanjut. Dilain pihak, Ketua minta agar auditor juga memahami masalah desakan waktu serta masalah logistik yang dihadapi oleh KPU. Ditekankan agar mengikuti prosedur dan aturan pemeriksaan sehingga tidak melanggar hak asasi auditee, terutama karena KPU telah mendapatkan pujian intemasional setelah sukses dalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2004.

Pada Sidang itu, Ketua minta Sekjen agar dapat mengupayakan tambahan dana yang diperlukan oleh Tim dan Ketua BPK mengambil alih tanggung jawab atas keterlambatan jadwal penyerahan laporan bagi perbaikan mutunya.

Versi kedua Konsep Laporan Audit KPU disajikan pada Rapat Badan tanggal 3 Maret 2005. Kecuali bagian tentang teknologi informasi, mutu laporan versi kedua sudah jauh lebih baik daripada versi pertama. Badan dan Ketua merasa bahwa konsep laporan versi kedua sudah cukup bagi pembaca untuk memahami masalah dan dapat digunakan sebagai dasar bagi penegak hukum guna melakukan penyidikan. Dalkarn siding tersebut, secara -pribadi Ketua mengucapkan pujian dan terimakasih kepada Tim Audit KPU atas hasil kerjanya. Ketua BPK menekankan kembali ucapan-ucapannya sebelumnya untuk memberikan penghargaan bagi auditor yang menyelamatkan uang negara dan menangkap koruptor dengan cara yang lazim dan pantas dilakukan oleh auditor melalui audit investigasi.

Selanjutnya Ketua BPK menginstruksuikan Tim untuk dapat menyelesaikan audit tentang pengadaan teknologi informasi. Atas permintaan Tim, Badan dan Ketua setuju untuk menunda penyelesaian laporan, maksimal 3-4 minggu lagi terhitung dari Sidang Badan hari itu. Juga Ketua menvarankan untuk, jika perlu, rninta bantuan teknis dari ahli teknologi informasi. Waktu tambahan itu seyogyanya dirnanfaatkan pula bagi penyempurnaan laporan yang menyangkut aspek lain diluar teknologi informasi. Sesuai dengan saran Ketua, Tim Audit KPU telah menggunakan Konsultan Teknologi Informasi.

Setelah liwat satu bulan, sejak 3 Maret 2005, Ketua BPK menanvakan kepada Auditor Utama III tentang kemajuan Laporan Audit KPU. Yang bersangkutan melaporkan bahwa laporan audit itu belum dapat di finalisir karena belum dibahas dengan KPU selaku auditee. Untuk menentukan jadwal pertemuan Tim Audit dengan KPU, Ketua KPU, Professor Dr. Nazarudin Samsudin, diundang ke BPK pada tanggal 30 Maret 2005. Bertempat di Kantor Ketua BPK, beliau diterima oleh Ketua, Wakil Ketua serta Auditor Utama III. Dalam pertemuan itu, Ketua BPK minta agar pembahasan antara Tim Audit dan KPU dapat diselenggarakan ketika Ketua BPK sedang melakukan perjalanan ke Praha, Czech Republic untuk mengikuti Pertemuan Keempat Steering Committee of the INTOSAI Working Group on Environmental Auditing (WGEA), pada tanggal, 4-7 April, 2005. INTOSAI adalah perkumpulan internasional lembaga auditor seperti BPK dan Indonesia merupakan Anggota WGEA. Belakangan dilaporkan bahwa pertemuan Tim Audit BPK dengan KPU diadakan pada tanggal 5 April 2005 dan dalam pertemuan BPK meminta agar KPU dapat menyampaikan tanggapan akhir pada hari Senin, 11 April 2005.

Sewaktu Ketua BPK transit di Singapura, pada hari Minggu pagi tanggal 10 April 2005, Bapak Abdullah Zainie, Wakil Ketua BPK, menelepon dan memberitahu bahwa semua media di Jakarta memuat berita penangkapan Sdr. Mulyana W. Kusuma dari KPU karena berkaitan dengan rencana penyuapan kepada Anggota Tim Auditor BPK, Drs. Khairiansyah Salman. Penangkapan itu dilaksanakan berdasarkan hasil operasi intelegen KPK dengan menggunakan auditor BPK tersebut sebagai pembantu pelaksana. Menurut versi Drs. Kairiansyah, ia bekerjasama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh Sdr. Mulyana W. Kusuma dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Pertemuan pertama dilakukan di Restoran Jepang Miyarna di Hotel Borobudur pada tanggal 10 Maret 2005 sekitar pukul 1 siang. Pertemuan kedua dilaksanakan di Kamar 609, Hotel Ibis, pada tanggal 8 April 2005 sekitar pukul 7-8 malam. Sdr. Mulyana ditangkap oleh petugas KPK pada pertemuan kedua ini dengan uang sejumlah Rp 150 juta setelah mendapat sinyal dari Sdr. Khairiansyah.

Kepada Bapak Zainie, Ketua menjelaskan bahwa, Badan tidak pernah membicarakan dan memberi ijin untuk melakukan operasi seperti itu. Ketua menanyakan apakah BADAN memberikan ijin sewaktu Ketua sedang berada di luar negeri? Wakil Ketua menjelaskan, bahwa menurut pengakuan yang bersangkutan, hanya Drs. Hasan Bisri, Angbintama III, yang mengetahui masalah ini dan memberikan ijin secara lisan kepada Drs. Khairiansyah. Walaupun sudah mengetahuinya sejak akhir Maret y.l., yang bersangkutan tidak pemah melaporkannya kepada Badan, Ketua, Wakil Ketua maupun Anggota BPK lainnya, Auditor Utama III dan Ketua Tim Audit KPU. Pada waktu datang menemui saya dirumah saya pada malam hari tanggal 10 April 2005 pukul 7 malam, Drs. Hasan Bisri mengakui, bahwa ia mengetahui dan memberi ijin operasi itu baik kepada Wakil Ketua KPK (Bapak Amien Sunaryadi) maupun kepada Drs. Khairiansyah. Pada malam hari itu datang kerumah saya Drs. Hasan Bisri, Drs. B. Aritonang, M.H., Harianto, S.H. dan Djapiten Nainggolan, S.H. atas saran dari Wakil Ketua BPK yang pada malam itu (bersama dengan Angbintama V, Irjenpol (Pu.) Drs. Udju Djuhaeri, dan Sekjen BPK) menuju Papua untuk meresmikan pembukaan kantor baru Perwakilan BPK Papua. Penanggung Jawab Audit KPU, Auditor Utama III, dan Ketua Timnya tidak mengetahui persoalan karena tidak dilaporkan oleh anggota timnya ataupun diberitahu oleh Angbintama III yang membawahi mereka.

Dalam Sidang Badan tanggal 11 April 2005, BADAN berpendapat bahwa operasi yang dilakukan oleh Drs. Hasan Bisri dan Drs. Khairiansyah bukanlah merupakan bagian dari dari mandat serta kewenangan BPK dan bukan merupakan keputusan BADAN. Karena kuorum anggota tidak mencukupi, Ketua minta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, yakni: (1) Drs. Hasan Bisri; (2) Harijanto. S.H.; (3) Djapiten Nainggolan, S.H. dan (4) Drs. Khairiansyah Salman membuat pernyataan tertulis tentang apa yang mereka ketahui mengenai masalah ini untuk disampaikan kepada Rapat Badan pada hari Kamis 14 April 2005. Ketua memberikan peringatan agar hal seperti ini jangan lagi terulang karena bertentangan dengan semangat keterbukaan dan kolegial badan yang diharapkannya. Dalam sidang itu, Drs, Hasan Bisri melaporkan bahwa KPK berjanji untuk memberikan perlindungan hukum kepada Drs. Khairiansyah.

Setelah mendapatkan laporan tertulis, Ketua BPK meminta Wakil Ketua dan Irjenpol (Pur.) Drs. Udju Djuhaeri, bekeijasama dengan Tim Hukum BPK, untuk melakukan pemeriksaan duduk perkara tindakan dan perbuatan Drs. Hasan Bisri dan Drs. Khairiansyah Salman tersebut. Operasi yang dilakukan oleh KPK dengan bantuan Drs. Khairiansyah mungkin ada manfaatnya bagi KPK, tapi tidak ada kontribusinya kepada Laporan Audit BPK tentang KPU. Sekali lagi, Laporan Audit BPK tentang KPU sudah cukup memadai sebagai laporan kepada DPR dan dasar bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan lanjutan. Tim Wakil Ketua BPK akan memberikan jawaban serta pertimbangan kepada Badan atas pertanyaan-pertanyaan berikut: (1) Siapa yang memberikan otorisasi kepada Drs. Khairiansyah untuk melaporkan pembicaraannya dengan Sdr. Mulyana W. Kusuma yang minta bertemu tanggal 9 dan 10 Maret 2005? Bukankah dia auditor BPK dan menangani masalah itu atas perintah BPK? Baru setelah bertemu Mulyana dia memberitahu kepada Angbintama III; (2) Kenapa Drs. Khairiansyah tidak melaporkan tindakannya kepada kedua lapis atasannya, tapi langsung ke Angbintama III? Apakah ia mencurigai kedua atasannya itu? (3) Kenapa Angbintama III tidak memberitahu dan minta keputusan dari Badan, Ketua, maupun Wakil Ketua BPK?; (4) Karena kasus ini akan berujung ke pengadilan, perlindungan hukum apa yang dapat dilakukan oleh BPK kepada Anggota, Pejabat dan auditornya? Masalahnya menjadi semakin rumit karena Sdr. Mulyana W. Kusuma justru merasa telah diperas oleh Drs. Khairiansyah.

Jakarta, 19 April 2005.
---------
dokumen ini telah diproses untuk dimuat di antikorupsi.org

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan