Seret Pejabat Terlibat Kasus Anggodo, KPK Tunggu Bukti

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu untuk menuntaskan kasus Anggodo Widjojo. Hal ini terkait dugaan bahwa adik buron KPK, Anggoro Widjojo, itu menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Jika punya cukup waktu, KPK berharap leluasa bergerak menuntaskan penyidikan kasus yang diduga menyeret sejumlah aparat penegak hukum tersebut.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menerangkan, pengusutan pihak lain itu bergantung pada alat bukti yang didapat para penyidik KPK saat bertugas. ''Kami bergerak atas alat bukti. Kalau cukup, kami juga menindaklanjuti,'' ujarnya kemarin (17/1).

Sejumlah pihak mendesak agar pengusutan tak berhenti kepada Anggodo Widjojo. KPK diminta juga berani menyeret nama-nama yang terlibat dalam rekaman pembicaraan hasil penyadapan yang dibuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Di antara mereka, terdapat sejumlah pejabat penegak hukum. Sebab, tak mungkin upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi hanya dilakukan Anggodo seorang diri.

Haryono menambahkan, pihaknya memantau pengusutan kasus Anggodo secara ketat. ''Tentu kami awasi perkembangannya,'' katanya. Para penyidik juga diminta memberikan laporan penanganan. ''Memang tidak setiap saat. Tetapi, kalau sudah siap, kami minta mereka (penyidik) mengekspose hasil kerjanya,'' lanjutnya.

Dalam rapat itulah, para pimpinan KPK akan memutuskan apakah status pihak-pihak lain yang terkait Anggodo bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. ''Kalau cukup (alat bukti), pasti ada tindak lanjut,'' jelas mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

Sejumlah pihak mendesak KPK agar menuntaskan kasus Anggodo. Selama ini banyak penyidikan kasus pidana yang tidak tuntas. Akibatnya, banyak yang diduga kuat melakukan korupsi akhirnya malah lolos.

Contoh paling nyata adalah penyidikan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. KPK hanya menghadapkan ke persidangan lima anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI) dan dua anggota DPR. Sisanya tidak tersentuh meski turut menikmati dana tersebut.

Contoh lain adalah kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api. KPK hanya menghadapkan ke persidangan lima anggota DPR. Padahal, penerima dana berjumlah lebih dari itu.

''Sejauh ini KPK menangani banyak kasus. Kami juga telah profesional. Kalau alat bukti cukup, ya kami berangkat,'' kilah Haryono. Tetapi, dia menilai desakan publik dalam penuntasan kasus Anggodo Widjojo merupakan motivasi yang mendorong KPK berbuat lebih.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai KPK selalu tidak tuntas dalam pengusutan kasus. ''Banyak kasus tak tuntas. Semua harus menjadi pelajaran bagi lembaga itu (KPK),'' katanya. Kasus tak tuntas, tutur dia, akan menjadi beban bagi pejabat KPK berikutnya.

Menurut dia, KPK harus berani menuntaskan pejabat penegak hukum yang ada dalam rekaman sejak dalam penyidikan. ''Sejak di penyidikan, para pejabat itu harus dipanggil. Minimal dibuktikan di penyidikan apakah mereka terlibat atau tidak,'' tuturnya.

Nama para pejabat yang muncul dalam rekaman pembicaraan Anggodo, antara lain, mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan JAM Intel (Jaksa Agung Muda Intelijen) Wisnu Subroto, sejumlah penyidik polisi, hingga anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa.

Biasanya, alur penyidikan KPK menunggu sidang para tokoh utama selesai. Bila hakim menyebutkan peran para pihak terkait, penyidik menindaklanjuti. Putusan hakim itu menjadi tambahan amunisi untuk menjerat pihak-pihak lain. (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 18 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan