Sepuluh Mantan Anggota DPRD Kota Cirebon Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, dalam dua persidangan terpisah, memutus bebas sepuluh terdakwa mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004, dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon tahun 2001.

Persidangan pertama bertempat di ruang Tirta yang dipimpin ketua majelis hakim Dehel K Sandan serta dua hakim anggota, Togar dan Purwanto, memutus bebas tiga mantan pimpinan DPRD periode 1999- 2004, yakni Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Sunaryo HW, dan Haries Sutamin.

Persidangan kedua bertempat di ruang Cakra yang dipimpin ketua majelis hakim Anom Hartanindita serta dua hakim anggota, S Silalahi dan Jemmy WL, memutus bebas tujuh mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004. Ketujuh mantan anggota DPRD itu adalah Jarot Adi Sutarto (PDI-P), Enang Iman Gana (PKPI), Setiawan (PAN), Agus Sompi (Partai Golkar), Suyatno AH Saman (PKB), M Safari Wartoyo (PPP), serta Achmad Djuanedi (PBB).

Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Padahal, dalam surat dakwaan dikatakan para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan DPRD dan menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Cirebon, sebesar Rp 997.768.000. Dana tersebut diduga dibagi merata kepada seluruh anggota DPRD periode 1999-2004.

Salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini adalah tidak dapat diadili perkara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD. Sebab, pada Desember 2002 Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pemberlakuan PP atas gugatan uji materiil yang diajukan DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Terlebih, setiap pengajuan anggaran APBD selalu dilakukan sepengetahuan Wali Kota Cirebon dan diberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat. Maka, ketiadaan koreksi atau pembatalan APBD oleh Gubernur Jawa Barat dianggap tidak terdapatnya kesalahan. (RYO)

Sumber: Kompas, 28 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan