Seorang Lagi Cukong Kayu Ditangkap Satgas 'Illegal Logging'

Seorang lagi cukong penebangan liar (illegal logging) berkewarganegaraan Malaysia, Tang Tung Khong, ditangkap di Biak, Papua, kemarin. Penangkapan General Manager PT Wapoga Mutiara Timber (WMT) itu dilakukan Satgas Penyelidikan dan Penyidikan Operasi Hutan Lestari II yang dipimpin Brigjen Suharto pada pukul 10.30 WIT.

Tang Tung Khong ditangkap karena PT WMT menebang kayu berdasarkan Izin Pemanfaatan Kayu Masyarakat Adat (IPKMA) yang dimiliki sembilan Koperasi Masyarakat (Kopermas) di Kabupaten Biak dan Kabupaten Sarmi. Padahal, PT WMT memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sendiri.

''PT WMT, dalam aturannya, tidak boleh menebang kayu di areal lain, termasuk di hutan yang ada IPKMA-nya, kata Kepala Pelaksana Operasi (Kalakops) Hutan Lestari II Komjen Ismerda Lebang, kemarin.

Selain menebang kayu di luar area HPH yang dikuasai, penggunaan IPKMA juga menyalahi aturan. Pasalnya, IPKMA yang dikeluarkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) itu menyalahi UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan UU, yang berhak mengeluarkan izin adalah Dephut.

Sebelumnya, Selasa (8/3), Satgas Penyelidikan dan Penyidikan Operasi Hutan Lestari II telah pula menangkap Tan Eng Kwe. Direktur PT WMT berkebangsaan Malaysia ini ditangkap dengan barang bukti 25 ribu meter kubik kayu merbau.

Sedangkan Presdir PT WMT, Ting Siew Khung, berhasil lolos dari sergapan polisi lalu kabur ke Jakarta. Demikian halnya Alex Tang Sing Hik, warga Malaysia yang menjadi direktur salah satu perusahaan kayu di Jayapura.

Alex kabur sesaat sebelum rumahnya di Kompleks Pertamina Abepura, dikepung satgas. Dari hasil pelacakan, Alex diduga kabur melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, baru kemudian ke Jakarta.

Sementara itu, dalam sepekan ini, satgas telah menyita sekitar 1,5 juta meter kubik kayu meranti dan merbau, 454 unit peralatan berat, 14 unit kapal, dan sebuah tongkang yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah.

''Penggunaan alat berat ini harus ada izin saat berangkat ke pelabuhan, ada izin saat naik ke kapal, ada izin saat berangkat ke lokasi, dan turun di pelabuhan tujuan juga harus memiliki izin,'' kata Lebang.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka Kadishut Papua, Martin Kayoi, Budi Setiawan menyatakan pihaknya akan mendesak Polri untuk memeriksa Menhut. Sebab IPKMA yang dituding sebagai sumber kegiatan illegal logging di Papua ternyata memperoleh dukungan dari Dephut.

Selama ini Dirjen Pembinaan dan Peredaran Hasil Hutan terus menyuplai formulir Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk kepentingan legalisasi hasil produksi Kopermas sebagai memegang IPKMA. (Fud/MY/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 12 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan