Semua Pihak Sebaiknya Terbuka soal Kasus BLBI
Kejaksaan Agung Berjanji Lengkapi Berkas
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu saling jujur dan terbuka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI sehingga jalan keluar persoalan itu akan lebih mudah ditemukan.
Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch, Senin (17/11), mengatakan, kejujuran dan keterbukaan dari Kejaksaan Agung terutama berupa kesediaannya untuk memberikan semua data kasus itu kepada KPK.
”Jangan kedepankan ego lembaga dalam kasus ini. Kepentingan bangsa harus lebih dikedepankan,” ujar Emerson.
Kecurigaan adanya keberatan Kejagung untuk memberikan data kasus BLBI ke KPK, lanjut Emerson, tercium masyarakat saat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan pada 29 Oktober lalu menyatakan, kasus BLBI yang ditangani pihaknya sudah final. Padahal, saat itu gelar perkara antara Kejagung dan KPK masih berlangsung.
”Pernyataan itu seperti usaha Kejagung untuk menutup diri,” kata Emerson.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Marwan Batubara, menambahkan, ketertutupan Kejagung juga dapat dilihat dari pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono pada 12 November lalu yang mengatakan, kasus Artalyta Suryani dan jaksa Urip Tri Gunawan tidak ada kaitannya dengan jaksa lain yang tergabung dalam tim penyelidik kasus BLBI.
”Jika KPK benar-benar serius hendak mengusut kasus BLBI, seharusnya juga tidak perlu menggantungkan pada data dari Kejagung,” kata Marwan.
KPK dapat mengambil data lain, misalnya dari fakta persidangan jaksa Urip atau Artalyta Suryani dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2006 yang terkait dengan pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Secara terpisah, Kejagung berjanji segera melengkapi berkas perkara BLBI seperti yang dibutuhkan KPK. Berkas yang kurang saat ini sedang dicari, di antaranya surat keterangan lunas yang berkaitan dengan sejumlah penerima BLBI.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Jakarta mengaku, pihaknya tetap berkoordinasi dengan KPK untuk membahas kasus BLBI ini.
Senin siang, Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono dan Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Rahardja datang ke Gedung Bundar Kejagung. Mereka bertemu Marwan Effendy, di antaranya melakukan koordinasi kasus BLBI.
Perihal data BLBI yang dikatakan masih minim itu, Marwan menyatakan, hanya data itu yang dimiliki kejaksaan. Ada data yang tidak dapat ditemukan karena terbakar atau hilang akibat ruangan dibongkar. ”Selain itu, jaksa yang menangani perkara BLBI ada yang sudah meninggal dunia dan pensiun,” ujarnya.
Ditanyakan mengapa dari data yang minim itu kejaksaan sudah bisa mengambil keputusan bahwa kasus BLBI sudah final? Marwan membantah, data yang disampaikan ke KPK minim. (idr)
Sumber: Kompas, 18 November 2008