Seluruh Pegawai Negeri Harus Laporkan Harta Kekayaan

Kewajiban melaporkan harta kekayaan tidak hanya berlaku pada pejabat penyelenggara negara. Transparansi ini akan diberlakukan juga kepada seluruh pegawai negeri sipil dan pegawai badan usaha milik negara.

Temuan PPATK terkait aliran dana tidak wajar kepada rekening milik PNS muda menunjukkan potensi penyelewengan keuangan negara dapat terjadi sejak tingkat awal. Perlu mekanisme pengawasan lebih ketat untuk menjamin seluruh pegawai tidak menilap anggaran negara.

Salah satu cara yang diusulkan KPK adalah melalui pemberlakuan kewajiban melaporkan jumlah kekayaan setiap pegawai. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, konsep pelaporan bisa mengacu kepada LHKPN yang saat ini telah diberlakukan kepada pejabat tinggi penyelenggara negara. "Kita melihat dari kasus Gayus, ternyata pegawai-pegawai di bawah itu juga ada kemungkinan melakukan penyelewengan. Kemudian kita minta agar tidak hanya penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaan tapi seluruh pegawai seperti di KPK,"  terang Haryono usai menutup Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Menurut Haryono, usulan KPK ini telah direspons oleh Kementerian Keuangan dan Kepolisian. Di Kemenkeu, imbauan KPK diterjemahken dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan pegawai melaporkan harta kekayaan.

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar dalam konferensi tersebut melaporkan, hingga akhir November 2011, sebanyak 83,3% dari sekitar 24 ribu pegawai Departemen Keuangan telah melaporkan posisi akhir status kekayaan mereka. Jumlah itu, kata Mahendra, telah meningkat hingga 330% dari periode yang sama tahun sebelumnya. "Yang melaporkan kekayaan bukan hanya pejabat eselon satu sampai 3," kata Mahendra.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan hingga ke tingkat pegawai rendahan ini akan diberlakukan tidak hanya kepada instansi atau lembaga negara, tapi akan meluas hingga ke perusahaan BUMN. "Laporan harta kekayaan buat semuanya, juga intensifkan laporan gratifikasi. mulai dari pimpinan sampai ke pegawai biasa," kata Haryono.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi mewajibkan seluruh penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara periodik kepada KPK. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan