Selidiki Aliran Dana; DPR Tersita Memperdebatkan Masalah Peraturan

Penyelidikan Dewan Perwakilan Rakyat atas kasus pemberian dana talangan Bank Century dinilai belum tuntas. Lembaga legislatif itu sama sekali tidak menyentuh ke mana aliran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun tersebut dicairkan.

Pendapat itu disampaikan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (7/3).

DPR dalam rapat paripurna, Rabu lalu, memang menyepakati adanya dugaan penyimpangan dalam pengambilan kebijakan proses merger tiga bank menjadi Bank Century, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek, penyertaan modal sementara, serta pengucuran dana Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Namun, DPR tidak berhasil menyelidiki ke mana dana talangan Rp 6,7 triliun itu dialirkan. Karena itu, Syafii menilai, penyelidikan DPR melalui mekanisme angket belum tuntas. ”Angka Rp 6,7 triliun itu besar, tapi belum diketahui ke mana dana itu mengalir,” katanya.

Penyelidikan aliran dana talangan itu juga perlu dilakukan mengingat masih banyak nasabah Bank Century yang belum menerima kembali uang mereka. Panitia Khusus tentang Hak Angket Bank Century baru berhasil menguak sebagian aliran dana, seperti kepada seorang pengusaha di Makassar.

Oleh karena itu, menurut Syafii, DPR harus membentuk tim khusus untuk menyelidiki aliran dana talangan Bank Century. DPR harus bisa menuntaskan semua persoalan terkait dengan kasus Century tersebut.

Secara terpisah, mantan anggota Pansus Hak Angket Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat, mengakui bahwa penyelidikan kasus Century memang belum tuntas. Pansus tidak berhasil mengungkap semua aliran dana talangan lantaran waktu mereka tersita untuk memperdebatkan masalah peraturan.

”Kelemahan kami adalah menghabiskan waktu 1,5 bulan untuk perang masalah peraturan sehingga soal aliran dana belum bisa dituntaskan,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Andi, Pansus berhasil menemukan sembilan modus pencairan yang dilakukan sejumlah nasabah. Modus itu antara lain dengan memecah rekening besar menjadi sejumlah rekening dengan total dana kurang dari Rp 2 miliar, menggunakan rekening yang tidak aktif, dan melakukan penarikan tunai.

Menurut dia, DPR akan melanjutkan penyelidikan untuk menguak aliran dana talangan Bank Century. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Pengawas DPR yang rencananya berjumlah 15 orang. (NTA)
Sumber: Kompas, 8 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan