Seleksi Pemimpin KPK; Unsur Kejaksaan dan Kepolisian Ditolak

Jika ada calon yang dinilai kacau, Presiden sebaiknya menolak.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Beni K. Harman, mendesak panitia seleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi mencoret kandidat dari unsur kejaksaan dan kepolisian dari daftar mereka. Sebaiknya panitia seleksi mengeliminasi orang-orang tersebut, ia menegaskan, Jika ada calon yang dinilai kacau, Presiden sebaiknya menolak.

Hari ini daftar 10 nama calon pemimpin KPK akan diserahkan panitia seleksi kepada Presiden. Jika disetujui, nama-nama itu akan diserahkan ke DPR untuk diuji guna menentukan lima orang pemimpin KPK. Jika tak ada perubahan lagi, dalam daftar tercantum tiga calon dari unsur kedua instansi tersebut. Mereka adalah Antasari Azhar (Direktur Penuntutan Umum Kejaksaan Agung), Marwan Effendi (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), dan Irjen (Purnawirawan) Bibit Samad Rianto (mantan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur).

Pernyataan Beni dilontarkan dalam seminar yang membedah proses seleksi pemimpin KPK yang diadakan Indonesia Corruption Watch di Jakarta kemarin.

Menurut Beni, penolakan itu didasarkan pada pentingnya faktor integritas calon pemimpin KPK. Kita tahu, untuk menduduki jabatan struktural di kejaksaan dan kepolisian biasanya diperoleh dengan cara-cara yang tidak wajar, katanya. Ia meminta panitia seleksi menunda penyerahan 10 nama tersebut ke Presiden dan membuka kembali proses uji publik.

Senada dengan Beni, guru besar hukum Universitas Padjadjaran dan Ketua Panitia Seleksi KPK periode lalu, Romli Atmasasmita, mengatakan, Sebaiknya calon pemimpin KPK mendatang berasal dari unsur masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak ada satu pun kalimat yang menegaskan harus ada representasi unsur pemerintah.

Ia menambahkan, kinerja KPK saat ini dalam melakukan supervisi dan mengambil alih kasus-kasus di kepolisian dan kejaksaan sangatlah rendah. Ini tidak aneh karena beberapa pemimpin KPK berasal dari institusi itu. Menurut Romli, calon dari kepolisian dan kejaksaan bisa diakomodasi di level deputi dan direktur, bukan di tingkat pemimpin.

Pendapat itu diamini Koordinator ICW Teten Masduki. Ia menunjukkan data bahwa sampai sekarang tak sekali pun KPK menyentuh korupsi di tubuh kejaksaan dan kepolisian. Ia berpendapat, meskipun panitia seleksi telah menyerahkan 10 nama, Presiden masih bisa mencoret nama calon yang diragukan integritasnya. Panitia seleksi itu kan menjalankan kewenangan yang dilimpahkan Presiden, Teten mengingatkan.EKO ARI WIBOWO | KD

Sumber: Koran Tempo, 13 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan