Seleksi KPK; Patrialis Tetap Inginkan Masa Jabatan Empat Tahun

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Patrialis Akbar menyatakan, pihaknya belum mendapat konfirmasi terkait keinginan Dewan Perwakilan Rakyat agar masa jabatan pimpinan KPK hasil Pansel hanya bertugas satu tahun.

”Belum ada konfirmasi. Namun, kami akan bicarakan dari hati ke hati nanti ke DPR,” ujar Patrialis saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta.

Ketika memutuskan akan mengisi kekosongan pimpinan di tubuh KPK, menurut Patrialis, pemerintah tak terlalu ambil pusing apakah orang itu nantinya akan bekerja hingga 2011 atau 2014. ”Yang penting kekosongan harus diisi. Ini membuktikan pemerintah peduli terhadap KPK. UU KPK bilang, masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun,” ujarnya.

Hingga Senin sore kemarin, Pansel KPK telah menerima pendaftaran dari 90 orang. Sekretaris Pansel Achmad Ubbe menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan. Lainnya baru mendaftarkan nama dan akan menyusulkan kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

Sementara itu, salah seorang advokat yang berminat mengikuti seleksi pimpinan KPK, Farhat Abbas, telah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 29 Huruf d dan Huruf e yang mengatur tentang syarat pengalaman 15 tahun di bidang hukum serta usia minimal 40 tahun.

Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan provisi agar tetap diperbolehkan mengikuti seleksi sampai ada putusan tetap. ”Saya meminta Pansel tidak mencoret nama kami,” ujar Farhat.

Terkait persoalan syarat usia, Patrialis mengatakan, pihaknya tidak akan menunggu keputusan MK. ”Kalau tidak sesuai dengan persyaratan, kami akan mencoret langsung,” ungkapnya.(ana/why)
Sumber: Kompas, 1 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan