Seleksi Komisi Kejaksaan Wewenang Jaksa Agung

Seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan merupakan kewenangan Jaksa Agung. Namun demikian, wewenang untuk memilih dan menetapkan anggota Komisi Kejaksaan berada di tangan Presiden.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Soehandojo di Jakarta, Senin (21/2). Komisi Kejaksaan ini masih akan dibahas lebih lanjut, dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Komisi Kejaksaan, katanya.

Padahal, sebagaimana diatur dalam ketentuan penutup Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, anggota Komisi Kejaksaan ditetapkan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal Perpres ditetapkan. Komisi Kejaksaan melaksanakan tugas dan wewenangnya paling lambat 30 hari terhitung sejak ditetapkannya anggota komisi.

Dengan demikian, seharusnya Komisi Kejaksaan ditetapkan selambat-lambatnya pada awal bulan Mei mendatang. Pasalnya, Perpres 18/2005 ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2005. Perpres 18/2005 menyebutkan, Jaksa Agung mengajukan 14 nama calon anggota Komisi Kejaksaan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih dan menetapkan tujuh anggota Komisi Kejaksaan.

Uji kelayakan
Secara terpisah, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Gayus Lumbuun menilai, DPR seharusnya dilibatkan dalam pembentukan Komisi Kejaksaan. Pelibatan DPR dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) itu mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pembentukan komisi ini harus melalui DPR, yaitu melalui semacam fit and proper test atau rekomendasi, katanya.

Mengingat peran DPR dalam pembentukan Komisi Kejaksaan tidak diatur dalam Perpres maupun UU 16/2004, menurut Gayus, Presiden harus mempunyai inisiatif demi adanya jaminan independensi Komisi Kejaksaan. Caranya melalui penilaian DPR, sekaligus menjaring pendapat publik.

Gayus menambahkan, jika anggota Komisi Kejaksaan hanya dipilih oleh pemerintah, maka tidak ada jaminan independensi. Bahkan, akan muncul kecenderungan komisi ini sebagai alat pemerintah. (IDR)

Sumber: Kompas, 22 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan