Sekretaris Komisi Pemilu Didakwa Korupsi Rp 7,1 Miliar

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Haribowo Sukotjo, tersangka utama korupsi logistik Pemilu 2004, kemarin mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Haribowo Sukotjo, tersangka utama korupsi logistik Pemilu 2004, kemarin mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan penyimpangan anggaran pemilu sehingga merugikan negara Rp 7,1 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryo itu, jaksa penuntut Muhajir menyatakan dalam dakwaan primer bahwa Haribowo telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Antikorupsi. Adapun jenis perbuatan pidana terdakwa ialah Haribowo telah menandatangani dan mengajukan surat permohonan kebutuhan kertas pemilu kepada Sekretaris Jenderal KPU di Jakarta empat kali sebanyak 2.370 ton. Komisi Pemilihan Umum kemudian merealisasi permintaan Haribowo dengan menyerahkan barang tersebut sebanyak lima kali seberat 1.867 ton.

Jaksa menemukan selisih antara barang yang dikirim dan yang digunakan. Selisih kertas itulah yang tidak ada pertanggungjawabannya. Dari kertas yang sudah dikirim untuk pemilu legislatif dan dua kali pemilu presiden, ada sisa kertas yang tak terpakai sebanyak 920 ton. Kalau dinominalkan senilai Rp 7,1 miliar, kata Muhadjir kemarin.

Perbuatan lain yang juga masuk materi dakwaan adalah Haribowo telah menandatangani kontrak dengan dua rekanan KPU Jawa Timur, yakni CV Sidoyoso dan CV Perintis, dalam pengadaan logistik pemilu. Menurut jaksa, ditemukan selisih yang cukup besar antara nilai kontrak dan logistik yang dikirim, jumlahnya Rp 141 juta. Haribowo juga dinyatakan tidak dapat mempertanggungjawabkan bantuan dana dari United Nations Development Programme sebesar Rp 663 juta.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum Haribowo, Sudiman Sidabukke, menyesalkan jaksa yang hanya mengadili kliennya. Menurut Sudiman, dalam kasus korupsi di mana pun, pelakunya selalu melibatkan banyak orang dan tak mungkin seorang diri. Sudiman mendesak jaksa agar Ketua KPU Jawa Timur Wahyudi Purnomo ikut dijadikan tersangka kasus ini. Semua tindakan klien saya atas perintah dan setahu Wahyudi, katanya. Kukuh S Wibowo

Sumber: Koran Tempo, 24 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan