Sekretaris Kabupaten Jember Diadili
Setelah ditahan selama lima bulan di Lembaga Pemasyarakatan Jember, Sekretaris Kabupaten Jember Djoewito akhirnya menjalani persidangan perdana kemarin. Dalam sidang di pengadilan negeri setempat, jaksa penuntut umum mendakwa Djoewito dengan dakwaan melakukan korupsi.
Djoewito dinilai bersalah karena menggunakan wewenang untuk memuluskan pencairan uang kas daerah tanpa prosedur yang benar. Nilai yang dicairkan adalah Rp 1,9 miliar pada 2003. Yang telah dikembalikan Rp 205 juta sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar, kata jaksa Hadi Sumartono.
Seusai dakwaan, Djoewito menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Biar persidangan ini cepat selesai dan ada keputusan final. Biar segera tahu siapa yang bersalah, katanya. Mahbub Djunaidy
Sumber: Koran Tempo, 12 September 2007