Sekretaris Daerah Yogyakarta Diperiksa Jaksa
Ada indikasi penyelewengan, tapi belum ada tersangka.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai memeriksa pejabat yang diduga terlibat penyelewengan proyek telepon tanpa kabel code division multiple access (CDMA) di provinsi ini. Sekretaris Daerah Bambang Susanto Priyohadi Sabtu lalu diperiksa selama lima jam oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berkait dengan kasus itu.
Sudah enam orang yang kami periksa sebagai saksi, tapi memang ada tersangka, kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY M. Sidik di Yogyakarta. Sidik mengatakan bahwa dia masih harus memeriksa saksi-saksi lain untuk pengumpulan bahan.
Sebelum memeriksa Bambang Susanto, yang juga Komisaris PT Jogja Telpun Cerdas (JTC) sebagai pelaksana proyek CDMA, Kejaksaan Tinggi DIY telah meminta keterangan Ketua DPRD DIY, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Daerah DIY, dan pejabat lain yang diduga mengetahui masalah proyek ini.
Tentang pemeriksaan atas Bambang, Sidik menjelaskan, itu difokuskan pada prosedur kerja sama antara pemerintah provinsi dan PT JTC. Selain itu, pemeriksaan juga diarahkan pada mekanisme pencairan dana sebesar Rp 17 miliar yang diambil dari APBD 2004 DIY.
Menurut Sidik, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya berpendapat setidaknya ada tiga hal yang mengindikasikan telah terjadi penyelewengan dalam proyek ini. Pertama, katanya, tidak adanya landasan peraturan daerah yang melegitimasi kerja sama itu. Kedua, tak ada bukti yang menguatkan bahwa telah ada kerja sama antara pemerintah provinsi dan JTC.
Dan, katanya, tak ada surat keputusan otoritas dari kepala daerah yang menjadi dasar pencairan dana Rp 17 miliar ke perusahaan itu. Padahal, Sesuai dengan Undang-Undang 32/2004, mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga harus ada perda, katanya.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan penyelewengan proyek CDMA itu. Kasus ini menyeret nama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Bahkan Indonesian Corruption Watch telah melaporkan Sultan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, sehari sebelumnya, dari dokumen yang diperoleh Tempo, Badan Pemeriksa Keuangan hanya menyebut penyimpangan realisasi penyertaan modal pembangunan jaringan lokal CDMA di DIY ini akibat kelalaian sekretaris daerah. dalam resumenya, BPK telah meminta sekretaris daerah provinsi ini mempertanggungjawabkannya dan segera menyetorkannya kembali dana itu ke kas daerah.
Ditambah dengan semua jasa yang diperoleh dari 2 September 2004 sampai 16 Agustus 2005, kata anggota BPK, Baharuddin Aritonang, di Jakarta Jumat lalu.
Atas pemeriksaan dirinya, Bambang Susanto menolak memberikan keterangan dan berkilah masih kelelahan. Saya lupa ada berapa pertanyaan yang diajukan, katanya seusai pemeriksaan. SYAIFUL AMIN | AHMAL IHSAN
Sumber: Koran Tempo, 23 Januari 2006