Sekretaris Daerah Tersangka Korupsi Mobil Dinas
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan Sekretaris Wilayah Daerah Pemerintah Kota Prabumulih H A. Latief sebagai tersangka. Dia bersama pemimpin proyek pengadaan dinas, Abdul Kadir, diduga terlibat kasus penggelembungan harga pembelian mobil dinas.
Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Komisaris Besar Abusopah Ibrahim, keduanya sudah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti serta saksi-saksi juga sudah kami himpun, katanya kemarin.
Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari lembaga swadaya masyarakat. Abusopah mengatakan polisi yang menyelidiki kasus ini telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Hasan Karsono Johan Cahaya dari PT Wahana Dikara.
PT Wahana adalah perusahaan yang bertransaksi dengan tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 400 juta. Dalam anggaran 2004 disebutkan besarnya pembelian dua unit mobil dinas dialokasikan Rp 1,4 miliar. Padahal harga mobil tidak sebesar itu.
Abadi D. Darmo, penasihat hukum H A. Latief, membenarkan kliennya berstatus tersangka. Padahal dua unit mobil dinas jenis Nissan Terrano itu sudah ada sejak 2003, saat klien saya menjabat kepala dinas pendapatan daerah, katanya.
Kemudian dalam APBD 2004, kata dia, ada alokasi anggaran untuk pembelian mobil dan kliennya, yang menjabat sekretaris daerah, membayar pembelian mobil itu sesuai dengan tagihan dari pihak dealer, PT Wahana Dikara. Kalau tidak dibayar, pihak dealer mungkin akan ribut dan bisa mencoreng nama pemerintah kota, ujarnya. ARIF ARDIANSYAH
Sumber: Koran tempo, 24 Agustus 2006