Sekolah Tarik Iuran sebelum Rapat Komite [28/07/04]
DPRD DKI Jakarta mendesak Dinas Dikdas dan Dikmenti menindak tegas kepala sekolah maupun guru yang menarik uang sekolah sebelum rapat Komite Sekolah.
Banyak kepala sekolah yang sudah menarik biaya sekolah. Padahal, Komite Sekolah belum rapat untuk menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
Pernyataan tersebut dikeluarkan DPRD dalam Rapat Kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta, kemarin.
Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah, kepala dinas harus mengambil tindakan tegas. Beri sanksi siapa pun yang terbukti melanggar, kalau perlu dipecat, agar tidak membebani masyarakat yang ingin sekolah, kata Audi IZ Tambunan, sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Senada dengan itu, Samsidar Siregar, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta memperoleh laporan yang menyebutkan di SMKN 2 ada surat dari sekolah yang menyebutkan besarnya biaya sekolah yang akan diambil dari orang tua siswa yang sudah diterima di sekolah tersebut.
Kasus lainnya, siswa di SDN Galur 1,2,3 tidak berani sekolah karena kepala sekolah dan gurunya mengultimatum mereka tidak boleh sekolah bila tidak bisa membayar. Kalau tak punya uang, jangan sekolah, kata seorang kepala sekolah SD tersebut kepada Samsidar yang menyamar datang sendiri menanyakan hal tersebut.
Di sekolah lain, Samsidar menyebutkan ada keputusan sekolah untuk menaikkan biaya iuran sekolah tanpa persetujuan Komite Sekolah. Misalnya, siswa harus membayar uang iuran menjadi Rp75.000/siswa/bulan serta harus membayar uang buku Rp185.000.
Namun, ketika orang tua meminta bukti pembayaran lainnya, mereka menolaknya, ungkap anggota DPRD dari Fraksi PAN ini.
Keberanian kepala sekolah atau guru menerapkan penarikan biaya sekolah ataupun buku pelajaran tersebut, lanjut Samsidar, karena Dinas Pendidikan kurang tegas memberikan sanksi, bila terjadi pelanggaran seperti itu. Padahal, jelas disebutkan Dinas Dikdas saat ini masa clean, yakni sekolah sama sekali tidak diperbolehkan menarik biaya apa pun.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Hasan Ishak, juga mendapat laporan berikut bukti kuitansi SMAN 31 meminta biaya sekolah kepala orang tua murid Rp1,5 juta dan ada juga laporan yang menyebutkan SMPN 252 menaikkan biaya iuran sekolah dari Rp75.000 menjadi Rp100.000/bulan per siswa. Padahal, belum ada kesepakatan antara kepala sekolah dan komite sekolah.
Hal serupa juga diungkapkan Gatot S, anggota Komisi E DPRD dari Fraksi PDIP, ada SMP negeri yang memberikan daftar buku yang harus dibeli siswa, termasuk juga buku wajib dan buku penunjang. Padahal, buku wajib mestinya tidak dibeli siswa, karena gratis dari pemerintah. Saya juga dapat laporan di SDN Ciracas 01, siswanya diwajibkan beli buku, kata dia.
Dengan kejadian ini Gatot menilai imbauan dan edaran Dinas Dikdas tidak digubris sekolah. Oleh sebab itu, sekolah atau kepala sekolah yang melakukan kegiatan tersebut harus diberi sanksi tegas.
Tindakan tegas tersebut, ujar Totok S dari Fraksi PPP, harus segera direalisasikan. Mereka harus diturunkan pangkatnya atau mutasikan jadi guru biasa, bila pelanggaran itu oleh kepala sekolah.
Anggota Komisi E dari Fraksi PPP lainnya Hamidi AR juga mengungkapkan hal serupa. SDN Grogol 07 mengeluarkan edaran yang menyebutkan siswa harus melaksanakan daftar ulang dengan biaya Rp350.000 dan membayar uang seragam Rp150.000 untuk siswa baru. Masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah itu orang tak mampu, kalau dibebani biaya sebesar itu bisa-bisa mereka keluar sekolah, kata Hamidi.
Menanggapi desakan Komisi E DPRD DKI tersebut, Wakil Kepala Dinas Dikmenti DKI Jakarta, Lieke Suarlika Salim mengatakan jajarannya akan meneliti semua laporan yang masuk tersebut. Kita akan mengambil tindakan dan sanksi tegas, bila terbukti ada pelanggaran, katanya. Hal serupa juga dikemukakan oleh Kasubdis SMP Dinas Dikdas DKI Jakarta, Kamaludin. Penarikan biaya pada masa clean merupakan pelanggaran. Kita akan ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku bila terbukti melanggar, tegasnya. (Hru/B-5)
Sumber: Media Indonesia, 28 Juli 2004