Sekolah Dilarang Paksakan Siswa Beli Buku

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Bengkulu Drs Djamari Waris melarang kepala sekolah dan guru SD dan SLTP di Kota Bengkulu untuk mewajibkan siswanya membeli buku selain buku paket (pokok).

Saya harapkan kepala sekolah dan guru tidak mewajibkan siswanya membeli buku di luar buku pokok, karena sangat memberatkan orang tua siswa, katanya di Bengkulu, Sabtu (26/2).

Larangan untuk menjual buku kepada siswanya tertuang dalam Surat Edaran Kadiknas No. 421.2/159/IV tanggal 22 Januari 2005 yang ditujukan kepada kepala sekolah dan guru SD dan SMP di daerah itu.

Sebaliknya, Diknas mewajibkan guru menggunakan buku paket atau buku pokok yang ada.

Surat Edaran Kadiknas ini memperkuat surat edaran yang sudah dibuat Kadiknas sebelumnya, yang memerintahkan semua sekolah mengoptimalkan penggunaan buku paket, jika belum ada buku paket maka dapat menggunakan buku yang sudah disahkan Departemen Pendidikan Nasional(Depdiknas).

Guru wajib menggunakan buku paket yang tersedia di sekolah, dan tidak mewajibkan siswa membeli buku tertentu sehingga membebani orang tua siswa, katanya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bengkulu Ahmad Badawi mengatakan, larangan bagi guru yang mewajibkan siswa membeli buku harus dipertegas disertai pengawasan.

Menurut dia, hingga kini masih banyak orang tua siswa mengeluh karena terlalu banyak membeli buku yang diwajibkan guru.

Lebih baik penggunaan buku paket dimaksimalkan lagi, sehingga bisa dipergunakan beberapa generasi, beban orang tua siswa juga lebih ringan, katanya.

Dengan adanya surat edaran dari Kadiknas, diharapkan tidak ada lagi guru yang mewajibkan siswanya membeli buku tertentu.

Selain itu, pihak-pihak terkait harus melakukan pemantauan agar instruksi itu dilaksanakan oleh sekolah, karena bisa saja ada guru yang nakal.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Menengah Pertama Depdiknas Hamid Muhammad, ketika dihubungi Media, kemarin mengatakan kepala sekolah dan guru memang tidak diperbolehkan untuk memaksa siswa membeli buku selain buku paket.

Bahkan, untuk buku paket saja, siswa tidak harus membelinya kalau tidak mampu. Buku tersebut dapat diperoleh dengan cara meminjam ke perpustakaan sekolah, kata Hamid.

Ia menambahkan siswa boleh saja menggunakan buku lain sebagai bahan bantu ajar, jika mereka mampu membelinya. Hamid mengatakan upaya pemerintah daerah Bengkulu untuk mencegah pemaksaan pembelian buku ajar kepada siswa sangat tepat.

Jadi, kalau sekolah sampai mewajibkan siswa untuk memiliki buku paket di luar buku pokok yang ditetapkan, maka hal itu telah menyalahi aturan yang ditetapkan dalam perbukuan, kata Hamid.

Sejauh ini, pemerintah pusat telah menetapkan jenis buku yang dapat dipilih oleh pemerintah daerah sebagai buku pegangan. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan buku mana yang layak digunakan. (Tmi/Ant/B-1)

Sumber: Media Indonesia, 28 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan