Sekkab Mulai Turun Tangan; Panggil Tiga Pejabat DPP yang Diperiksa Kejari
Pemkab Malang tampaknya kian gerah dengan kasus dugaan korupsi kimbun senilai Rp 3 miliar di Dinas Perkebunan dan Pertanian (DPP) kabupaten. Kemarin, Sekkab Malang Betjik Soedjarwoko langsung memanggil tiga pejabat DPP yang sebelumnya diperiksa kejari kabupaten sebagai saksi kasus itu.
Mereka adalah Kabag TU Budi Prasetyo, Kabid Alat Mesin Pertanian Edi Waluyo, serta Kepala UPTD Tebu Rakyat Intensifikasi Sutarto. Ketiganya didampingi Kepala Bawas Zen Achmad serta Kepala DPP Hendro Soesanto. Sayangnya, usai memenuhi panggilan sekkab, mereka tidak bersedia berkomentar kepada wartawan. Sudah Mas, langsung ke sekkab saja, ujar Hendro.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pejabat DPP diperiksa tim korupsi kejari kabupaten terkait dugaan kasus penyelewengan dana proyek Kimbun (kawasan industri berbasis tebu) senilai Rp 3 miliar. Sebab, dalam penggunaanya, dana tersebut bukan untuk kepentingan petani tebu, melainkan dialihkan ke pabrik gula mini Kigumas.
Apa hasil pemanggilan tiga pejabat itu? Kepala Bawas Zen Achmad yang dihubungi terpisah mengatakan, pemanggilan ketiga pejabat DPP itu memang terkait hasil pemeriksaan tim korupsi DPP. Namun, hasilnya seperti apa, Zen tidak menyebutkan. Dia hanya menjelaskan bahwa penggunaan dana kimbun sudah sesuai dengan prosedur, serta tidak ada masalah yang perlu dikawatirkan.
Buktinya, lanjut Zen, penggunaan dana kimbun untuk Kigumas sudah melalui mekanisme perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2004, serta disetujui DPRD Kabupaten Malang. Mekanisme itu sesuai karena dana kimbun untuk petani tebu. Sedangkan kigumas juga untuk kesejahteraan petani tebu. Sehingga, antara kimbun dengan kigumas melekat, hanya berbeda istilah saja. Berdasarkan hal itu, kami tidak khawatir pemeriksaan kejaksaan, sebab kami sudah sesuai dengan prosedur, kata Zen. (don)
Sumber: Radar Malang, 29 Desember 2004