Sejumlah Penerbit Masuk 'Daftar Hitam'; Bank Dunia Temukan Indikasi Penipuan

Sejumlah penerbit di Indonesia dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Bank Dunia (World Bank Listing Ineligible).

Bank Dunia menyatakan perusahaan penerbitan tersebut tidak memenuhi syarat (ineligible) untuk mendapatkan kontrak atau proyek yang dibiayai oleh Bank Dunia dalam suatu periode tertentu.

Hal itu dikarenakan Bank Dunia menemukan perusahaan penerbitan tersebut melakukan pelanggaran berupa penipuan (penggelapan) serta korupsi. Persyaratan mengenai hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam petunjuk pengadaan barang/jasa atau petunjuk konsultasi.

Pada situs resminya, kemarin, Bank Dunia mengumumkan daftar perusahaan, serta perorangan asal Indonesia. Penerbit yang terdapat di dalam daftar tersebut antara lain CV Aneka Ilmu, CV Bumi Aksara, CV Djatnika, CV Grafindo, PT Balai Pustaka, PT Edumedia, PT Grasindo, PT Penerbit Erlangga, PT Remaja Rosda Karya, PT Tiga Serangkai, dan PT Mizan. Penerbit-penerbit tersebut dianggap melanggar ketetapan yang terdapat dalam Procurement Guidelines pasal 1.14 dan 1.22.

Berkaitan dengan hal tersebut, serta dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan organisasi dan mengembangkan iklim pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan informasi tentang Pengumuman Bank Dunia tentang daftar yang dibuat oleh Bank Dunia tentang perusahaan/perorangan yang tidak memenuhi syarat (World Bank Listing of Ineligible Firms).

Pada rilis yang disampaikan dalam situs resminya (www.kpk.go.id) KPK menyatakan mengambil kebijakan bahwa pihak-pihak yang masuk ke dalam daftar Ineligible Firms tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang ataupun jasa yang berada di lingkungan KPK, baik pendanaan yang berasal dari Bank Dunia maupun selain Bank Dunia. Hal tersebut berlaku hingga berakhirnya masa pemberian sanksi atau sanksi tersebut telah dicabut oleh Bank Dunia.

Sanksi yang diberikan Bank Dunia terhadap perorangan dan perusahaan tersebut bervariasi. Ada yang hingga 2005, ada pula yang hingga 2019.

Perlu diusut
Mahfudin Wirya Atmaja, Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) yang dihubungi Media menyatakan pengumuman Bank Dunia itu memang telah diketahui sejak dulu, dan memang sepatutnya diusut dan diselesaikan dengan tuntas. Ia berharap dengan turut pedulinya KPK dalam hal ini, bisa mendorong pengusutan dilakukan lebih baik sampai ke pemerintah. Pemerintah harus membuat suatu aturan, mencakup kualitas, aturan main, serta kompetisi yang sehat,'' papar Mahfudin.

Menurut dia, diperlukan suatu aturan yang baik dan jelas dalam hal pengadaan buku-buku, terutama pengadaan buku pelajaran yang hingga saat ini bermasalah. Selama ini aturan yang ada tidak jelas, inilah yang mengakibatkan perusahaan penerbitan di Indonesia selalu tidak memenuhi syarat secara teknis, tutur Mahfudin.

Sementara itu, beberapa penerbit yang di hubungi Media menyatakan belum mengetahui kebijakan yang disampaikan KPK dan akan segera mengonfirmasikannya kembali.

Selain perusahaan penerbitan, terdapat pula beberapa perusahaan seperti otomotif dan jasa kontraktor yang tersebar di kota-kota seperti Bandung, Jakarta, Makassar, Pare Pare, Manado, Bitung dan Semarang. (CR-48/H-4)

Sumber: Media Indonesia, 4 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan