Sejumlah Aparat Terima Dana 'Illegal Logging' Rp25 Miliar

Sejumlah perwira TNI, Polri, dan pejabat sipil diduga menerima aliran dana penebangan liar (illegal logging) sebesar Rp25,62 miliar dari pengusaha Malaysia Wong Tse Thung, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para perwira TNI yang diduga menerima uang dari Wong, menurut sumber Media di kalangan pemerintahan, adalah mantan Dandim Manokwari, mantan Danlanal Sorong, mantan Kapuskopad, dan Wadan Subdenpom Sorong. Dari unsur Polri yang diduga dan diindikasikan terlibat yaitu mantan Wakapolda Papua, mantan Kapolres Manokwari, dan dua orang perwira menengah.

Sedangkan tiga pejabat sipil yang diduga terlibat adalah pejabat di Dinas Kehutanan Papua, pejabat di Dinas Kehutanan Manokwari, dan Syahbandar Bituni. Mereka semua menerima aliran dana illegal logging dari tersangka utama Dirut PT Sandjaya Makmur Wong Tse Thung, melalui rekening BNI pada 2001 dan November 2002.

Data yang ditunjukkan sumber Media itu menginformasikan pula bahwa dalam setiap aksi penebangan liar selalu ada langkah koordinasi dengan aparat TNI, Polri, maupun pejabat sipil. Dan dana koordinasi yang diterima aparat berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.

Tingkatan jabatan perwira TNI dan Polri yang diduga menerima dana koordinasi itu pun beragam. Mulai perwira menengah sampai perwira tinggi berbintang dua. Sedangkan koordinasi Wong dengan pejabat sipil melibatkan aparat Dinas Kehutanan, Bea Cukai, dan Dinas Perhubungan.

Dari semua data itu nilai dana koordinasi yang dikucurkan pengusaha illegal logging kepada perwira TNI selama satu tahun mencapai Rp11,7 miliar, kepada personel Polri Rp10,32 miliar, dan pejabat sipil sebesar Rp3,6 miliar.

Permintaan dana
Dengan demikian, total dana koordinasi yang diterima oleh ketiga unsur tersebut mencapai Rp25,62 miliar. Tetapi, lanjut sumber Media, masih ada lagi dana koordinasi yang harus diberikan pengusaha berdasarkan permintaan aparat. Berdasarkan pemeriksaan sementara jumlahnya mencapai Rp38,13 miliar.

Lalu, berapa miliar uang yang berhasil diraup Wong dari praktik illegal logging tersebut? Berdasarkan catatan sumber Media, Wong diperkirakan memetik keuntungan sebesar Rp344,25 miliar per tahun.

Angka ini didapat dari perhitungan: kayu yang dicuri berjumlah 150 ribu meter kubik (m3)/tahun dengan harga di pasaran internasional US$270/m3. Jika dikalikan: US$270 x 150.000 m3 = US$40.500.000 x Rp8.500 = Rp344.250.000.000.

Sumber Media juga mengakui bahwa ada indikasi kuat keterlibatan empat anggota TNI, empat personel Polri, dan tiga pejabat sipil dalam kasus tersebut. Sehingga dia merekomendasikan kepada aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan.

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Komandan Pomal Brigjen Soenarko, keterlibatan sejumlah perwira TNI-AL dalam praktik illegal logging masih bersifat petunjuk awal, sehingga penanganannya dilakukan oleh Aspam KSAL.

''Kalau ternyata ditemukan barang bukti dan saksi-saksi, baru Pomal akan dilibatkan,'' kata Soenarko.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap para anggota TNI dan Polri masih tetap dilakukan di Papua. Dalam waktu sekitar 10 hari hingga dua minggu, Satgas Pengamanan Operasi Hutan Lestari II akan mengumumkan para anggota yang memenuhi unsur tindak pidana dan patut dijadikan tersangka.

Menurut Kasatgas Pengamanan Operasi Hutan Lestari II Brigjen Hendardji di Papua, Senin (28/3), pihaknya memang sangat berhati-hati dan terkesan lamban memeriksa para saksi yang mungkin akan menjadi tersangka. Padahal, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. ''Lebih baik lamban dan teliti, tetapi tepat dan benar dalam menentukan status hukum seseorang,'' ujarnya kepada Media. (Nur/Fud/San/Wis/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 30 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan