Segera Tetapkan Peraturan KPU Tentang Dana Kampanye

Sepuluh Partai Politik beserta nomor urutnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertarung di Pemilu tahun 2014 nanti. Strategi politik sudah mulai dirancang sekaligus dijalankan. “Logistik” politik berupa dana kampanye mulai ditimbun.

Asyiknya parpol lebih leluasa mengeruk sebanyak mungkin dana politik, ruang gelap transaksi mulai terjadi. Hal ini karena Peraturan KPU tentang Dana Kampanye peserta Pemilu 2014 belum ditetapkan hingga saat ini. KPU kecolongan ?

Memang beberapa alasan tidak bisa dikesampingkan dari terlambatnya pembuatan aturan dana kampanye oleh KPU. Antara lain revisi atas UU nomor 42 tahun 2008 tentang UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum tuntas. Disisi lain, DPR juga kooperatif dalam “forum konsultasi” penetapan beberapa Peraturan KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2014.

Akhir-akhir ini diketahui DPR menjadi penghambat utama progresivitas pengaturan dana kampanye. Hal ini tidak dapat dipungkiri, karena pengaturan dana kampanye merupakan hal yang sangat sensitif bagi partai dalam pengaturan logistik politik mereka. Apalagi beredar rumor, dalam draf pengaturan dana kampanye oleh KPU, akan ada pembatasan belanja dana kampanye parpol. Sehingga, beberapa anggota Komisi II DPR menolak dan menghambat aturan tersebut.

Parahnya, saat ini argo rekening partai sudah mulai berjalan seiring dengan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2014. Mau tidak mau terkait dengan aturan PKPU harus segera dikeluarkan, ketika Komisi II DPR kurang kooperatif bisa dimengerti bahwa hal tersebut merupakan bagian dari setting partai politik untuk mengintervensi dan mengendalikan KPU. Terutatama dalam hal aturan penyelenggaraan Pemilu, lebih khusus masalah dana kampanye.

Tantangan Pemilu 2014
Pemilu 2014 diprediksi akan sangat mahal dan perputaran uang dana kampanye akan sangat tinggi. hal ini dapat terlihat dari kuantitas batasan sumbangan dana kampanye yang diperbesar dalam UU Partai Politik, maupun UU Pemilu Legislatif. Berikut batasan kuantitas nominal penyumbang dalam UU Partai Politik:

Perbandingan besaran sumbangan dana kampanye pemilu 2009 dan 2014

Jenis Sumbangan

Peserta Pemilu

Paket UU Pemilu 2009 (Batasan Maksimum)

Paket UU 2014 (Batasan Maksimum)

Catatan

Perseorangan

Partai Politik

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sama

DPR, DPRD, DPD

Rp.250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Rp.250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Sama

Presiden dan Wakil

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

_ _ _ _ _ _

Kemungkinan ditingkatkan

Kelompok, perusahaan, dan/atau badan usahanonpemerintah

Partai Politik

Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)

Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Meningkat 3 iliar dari tahun 2009

DPR, DPRD, DPD

Rp.250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sama

Presiden dan Wakil

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

_ _ _ _ _ _ _

Kemungkinan ditingkatkan

Pengalaman Pemilu tahun 2009, Pelaksanaan Undang-undang Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih belum maksimal dan masih jauh dari harapan publik. Hal ini terutama dapat dilihat dari waktu pembuatan aturan teknis terkait dana kampanye yang sangat terlambat. Selain mengalami keterlambatan dari sisi waktu penyiapan, substansi pengaturan juga terkesan normatif. Beberapa tambahan yang dicakupkan di dalam aturan pendukung ini bahkan terkesan mengada-ada dan tidak bisa diterapkan. Ketiadaan aturan yang memadai dalam pelaksanaan teknis prosedural dana kampanye Pemilu Legislatif maupun Pemilu Pilpres sangat berpengaruh baik bagi Peserta Pemilu, Auditor Dana Kampanye maupun masyarakat pemilih. Aturan yang ada dinilai belum mendukung tercapainya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.

Berdasarkan hal diatas, maka kemungkinan pada 2014 sebagai berikut:

Instrumen

Trend 2009 dan Kemungkinan 2014

Solusi

Besaran Dana Kampanye

2014 semakin besar dan meningkat serta tanpa batasan

1.  Adanya pembatasan Dana Kampanye.

2. Keterlibatan PPATK dalam Pengawasan Dana Kampanye

Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPR/D

Tidak diatur

Harus diatur

Kepatuhan Penyerahan Rekening Khusus dan Laporan Awal Dana Kampanye

Sama seperti tahun 2009. Peserta Pemilu akan banyak melanggar.

Sikap Tegas Penyelenggara

Aturan Terkait Standar Pencatatan Dan Pelaporan Dana Kampanye

Hingga saat ini KPU belum membuat Aturan. Hampir sama dengan tahun 2009 yang direvisi hampir 3 kali.

Segera mungkin disusun

Penerapan Sanksi

2009 masih lemah. 2014 juga sama.

Tingkatkan Komitmen atas Sanksi

Dari beberapa catatan diatas, maka kami Indonesia Corruption Watch menuntut :

1. Mengingat pengaturan teknis dana kampanye merupakan hal penting dalam membangun aspek transparansi dan akutabilitas yang lebih substansial dana kampanye peserta pemilu maka KPU harus segera membuat PerKPU dana kampanye : terkait mekanisme laporan, strandarisasi dan teknis pengaturan dana kampanye.

2.Dari sisi substansi, aturan KPU nantinya harus bervisi membuat terobosan atas stagnasi undang-undang yang ada yaitu:

  1. Harus ada pembatasan jumlah dana kampanye untuk peserta pemilu baik partai politik, DPR/DPRD/DPD, dan Pilpres.
  2. Perlunya membuat aturan teknis tentang pelaporan dana kampanye para calon legislatif.
  3. Peraturan teknis dana kampanye juga harus memuat pengaturan tentang pengeluaran dana kampanye
  4. Karena transaksi sumbangan semakin besar, kewenangan pengaturan harus diperluas yaitu tidak berhenti di objek rekening dana kampanye saja, hingga pada rekening tim sukses dan calon. Hal ini perlu bekerja sama dengan Pusat Penelurusan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  5. Metode audit dana kampanye juga harus dirubah menjadi metode investigatif, dimana proses verifikasi dan mekanisme uji petik pada subjek dan objek dana kampanye diakomodir.
  6. Adanya ruang partisipasi masnyarakat dalam melakukan pengawalan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu.
  7. DPR harus kooperatif dalam penetapan PerKPU tentang dana kampanye, terutama untuk beberapa wacana terobosan alternatif pengaturan dana kampanye oleh KPU : dalam hal pembatasan belanja kampanye.
  8. Untuk hal pembatasan belanja kampanye, kami mengapresiasi hal tersebut oleh karena itu KPU harus berani mencantumkan dalam PerKPU dana kampanye.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan