Segera Dibentuk, Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, panitia seleksi anggota Komisi Kejaksaan akan segera dibentuk. Panitia seleksi beranggotakan tokoh- tokoh, baik dari dalam lingkungan kejaksaan maupun di luar kejaksaan, yang bertugas menyeleksi calon anggota Komisi Kejaksaan.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/2) siang. Segera, ujar Jaksa Agung menjawab pertanyaan kapan panitia seleksi itu dibentuk.

Sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung mengajukan 14 nama calon anggota Komisi Kejaksaan kepada Presiden. Presiden memilih dan menetapkan tujuh anggota Komisi Kejaksaan.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief menyampaikan, menindaklanjuti Perpres No 18/2005, akan dibentuk panitia seleksi. Kewenangan membentuk panitia seleksi yang terdiri dari kombinasi unsur kejaksaan, masyarakat, dan pakar hukum itu berada di tangan Jaksa Agung. Nantinya, seleksi dilakukan secara terbuka, tetapi tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan fit and proper test. Tetapi, akan kita bahas teknis seleksi seperti apa, ujar Basrief.

Teknis seleksi yang sudah ada sementara ini, dari hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi, akan dipilih 14 nama calon anggota Komisi Kejaksaan. Kemudian, 14 nama ini diserahkan kepada Jaksa Agung untuk diteruskan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan menentukan tujuh anggota Komisi Kejaksaan. Kami sangat berharap sebelum jatuh tempo atau Mei mendatang sudah terbentuk, ujar Basrief. (IDR)

Sumber: Kompas, 26 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan