Sebaiknya Jamintel Tetap dari Kejaksaan
Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto memasuki masa fungsional pada Mei 2009. Pergantian diperkirakan akan berlangsung cermat dan hati-hati sebab jabatan Jaksa Agung Muda Intelijen itu cukup strategis, terlebih pada tahun Pemilihan Umum 2009.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto berpendapat, sebaiknya pejabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) tetap dari kalangan jaksa. Ia berharap kejaksaan tak kembali lagi ke masa sebelumnya, yakni menempatkan pejabat militer pada jabatan Jamintel.
”Jaksa, sebagai kalangan sipil, juga bisa menangani kejaksaan dengan baik,” ujar Hasril, Minggu (15/2) di Jakarta.
Sempat beredar kabar, kalangan militer akan kembali masuk ke kejaksaan dalam posisi Jamintel. Jumat lalu, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin yang ditanya soal kabar itu menolak menjawab. ”Soal itu, saya tidak tahu. Untuk penggantian Pak Wisnu, coba tanyakan saja kepada Jaksa Agung,” kata dia.
Berdasarkan catatan Kompas, pejabat Jamintel memang banyak dari kalangan militer. Mereka, antara lain, adalah Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, Letjen TNI (Purn) Yusuf Kartanegara, dan Letjen (Purn) Chalid Karim Leo. Setelah itu baru jaksa menduduki jabatan Jamintel, yakni Basrief Arief. Kemudian berturut-turut adalah Muchtar Arifin dan Wisnu Subroto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan, yang dikonfirmasi terkait dengan pergantian Jamintel itu, mengatakan, berdasarkan ketentuan, pejabat Jaksa Agung Muda memang dimungkinkan berasal dari luar kejaksaan. ”Namun, kami sebagai warga kejaksaan berharap agar Jaksa Agung Muda berasal dari kalangan internal. Karena, kalangan internal kan sudah tidak asing lagi dengan kejaksaan dan memiliki pengalaman di dalam,” kata Jasman.
Mengenai kemungkinan Wisnu Subroto diperpanjang masa jabatannya jika tidak ada kader yang dapat menggantikan posisinya, Jasman mengaku belum mengetahui hal itu.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda bisa diangkat dari luar kejaksaan. (idr)
Sumber: Kompas, 16 Februari 2009