Sebagian Calon Komisi Informasi Bermasalah

DPR dan pemerintah dinilai telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.

Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai 12 dari 21 calon anggota Komisi Informasi yang akan mengikuti proses seleksi memiliki masalah.

"Diantaranya ada yang tersangkut masalah integritas maupun tidak memiliki komitmen," ujar Emerson Yuntho dalam acara pernyataan bersama Koalisi untuk Kebebasan Informasi Publik di Jakarta, Minggu (3/5).

Oleh karena itu ICW meminta Komisi I DPR sebaiknya menunda proses seleksi agar publik bisa memberikan catatan dan masukan mengenai rekam jejak calon Komisi Informasi. Berdasarkan data yang disampaikan Koalisi, tujuh Calon merupakan unsur pemerintah dan 14 calon dari unsure masyarakat.

Ia juga meminta agar DPR maupun partai politik tidak membajak Komisi Informasi dengan memperlemah peran Komisi Informasi.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzzamil Yusuf mengatakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap calon anggota Komisi Informasi akan dilaksanakan Selasa 6 Mei 2009.

Transparan
Pada kesempatan itu, Koalisi LSM untuk Kebebasan Informasi Publik juga meminta DPR RI, khususnya Komisi I DPR untuk membuat standar penilaian yang proporsional dan objektif dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi. Dengan demikian, segala kemungkinan munculnya bentuk intervensi dapat diatasi. Koalisi juga mendorong Komisi I DPR untuk selalu terbuka dalam proses seleksi (fit and proper test) dan mengakomodir semua input yang diberikan masyarakat atas kandidat Komisi Informasi.

Agus Sudibyo dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi menjelaskan, pemerintah dan DPR sebenarnya telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena melewati batas akhir pembentukan Komisi Informasi selambat-lambatnya 30 April 2009. Ia juga menyayangkan  proses seleksi calon tidak mencerminkan keterbukaan kepada publik.

Padahal, kata dia, tugas Komisi Informasi sangat strategis, yaitu menyusun standar teknis pelayanan informasi publik (UU KIP) dan menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi antara masyarakat  dengan badan-badan publik.

Danardono dari Indonesia Parliamentary Center menambahkan Komisi I DPR seharusnya perlu mengumumkan kepada publik melalui media massa sehingga publik bisa mengetahui, memberikan masukan terhadap rekam jejak calon anggota Komisi Informasi.[by : Friederich Batari]

Sumber: Jurnal Nasional, 4 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan