SBY-Mega Diminta Buka Sumber Dananya [29/07/04]
Panitia Pengawas Pemilu meminta pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dan duet Megawati-Hasyim Muzadi untuk melaporkan sumber dana kampanye mereka secara jujur. Ini adalah pertanggungjawaban kepada publik dan terkait dengan citra mereka sebagai calon presiden, kata Siti Nudjanah, anggota lembaga itu, kemarin di Jakarta.
Menurut Siti, Panwaslu pun akan melakukan konfirmasi terhadap penyumbang calon presiden dan wakil presiden yang oleh auditor resmi tunjukan Komisi Pemilihan Umum dinyatakan tidak jelas. Langkah yang sama akan dilakukan jika ada pihak yang melaporkan indikasi pencantuman penyumbang fiktif oleh para kandidat.
Langkah Panwaslu itu terkait dengan hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch, Transparency International Indonesia, dan Koran Tempo yang menemukan adanya indikasi nama penyumbang fiktif pada laporan dana kampanye kedua kandidat. Sejumlah nama yang terafiliasi pada satu orang juga ditemukan pada laporan mereka (Koran Tempo, 28/7).
Pada hasil audit resmi oleh kantor akuntan publik yang diumumkan KPU kemarin, sejumlah nama penyumbang juga dinyatakan tidak bisa dimintai konfirmasi. Dari sampel 30 penyumbang Mega-Hasyim yang diambil secara acak, auditor tidak menerima konfirmasi dari empat penyumbang perorangan. Nilai sumbangan tak bertuan ini mencapai Rp 75 juta.
Pada kategori penyumbang Mega-Hasyim kelompok badan usaha dengan jumlah sampel sama, ternyata hanya delapan penyumbang yang membenarkan telah menyumbang. Sebanyak 22 sampel perusahaan lainnya tidak bisa dikonfirmasikan, dengan total sumbangan Rp 9,755 miliar.
Laporan keuangan Yudhoyono-Kalla juga bermasalah. Auditor tidak bisa mendapatkan konfirmasi dari delapan penyumbang perorangan--dari 30 sampel--dengan nilai Rp 550 juta. Pada kelompok perusahaan, lima dari 30 sampel penyumbang tidak memberi konfirmasi. Nilai sumbangan mereka Rp 2 miliar.
Berdasarkan hasil audit, KPU berkesimpulan, laporan dana kampanye semua calon memang memiliki beberapa kekurangan. Kendati begitu, menurut Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, para kandidat menunjukkan sikap positif karena telah bersikap kooperatif.
Di tempat yang sama, anggota KPU Mulyana W. Kusumah menyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden yang terbukti mencantumkan penyumbang fiktif atau menerima sumbangan dari pihak asing bisa didiskualifikasi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden, katanya.
Untuk itu, kata Mulyana, KPU akan membahas perlu-tidaknya melakukan audit yang lebih mendalam terhadap laporan dana kampanye para calon presiden itu. Menurut dia, audit investigasi baru akan dilakukan jika memang benar-benar ditemukan kejanggalan. Bagi ICW, kejelasan sumber dana para kandidat ini sangat penting.
Sumbangan harus dipastikan berasal dari sumber yang benar menurut hukum, memiliki identitas jelas, serta bukan hasil kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya. Jika tidak, menurut lembaga itu, kandidat terpilih akan menggunakan kekuasaannya untuk melindungi pelaku kejahatan. Sebagai balas jasa, para penyumbang juga bisa mendapatkan konsesi ekonomi dan politik serta kekebalan hukum dengan beking kekuasaan, demikian pernyataan ICW.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Gunawan Hidayat pun menilai, penjelasan dari calon presiden tentang asal-usul dana kampanye mereka sangat penting, terutama untuk pendidikan politik masyarakat. Meskipun tidak ada ketentuan dalam undang-undang, kata dia, penjelasan harus diberikan. KPU harus meminta pasangan calon menjelaskan laporan dana kampanyenya. Jika tidak bersedia, KPU harus mengambil alih, katanya.
Calon wakil presiden Jusuf Kalla kemarin menolak berkomentar atas dugaan pencantuman penyumbang fiktif oleh tim kampanyenya. Namun, dalam beberapa kali kesempatan, Yudhoyono selalu menegaskan akan selalu mencari dana secara halal untuk kegiatan kampanye. Dalam konferensi pers di kantor berita Antara, April lalu, ia bahkan membantah telah didanai pengusaha Tomy Winata. purwanto/istiqomatul hayati/rina rachmawati
Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2004